REGULATOR


OJK Ungkap Alasan Pinjol Ilegal Masih Marak

Standard Post with Image

Bprnews.id - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih meluas dan menghasilkan dampak negatif bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa masih ada beberapa alasan mengapa pinjol ilegal terus beredar.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) di OJK, menyatakan bahwa kurangnya literasi keuangan di sektor fintech P2P lending dan permasalahan pengaturan hukum untuk menindak pinjol ilegal menjadi faktor utama yang menyebabkan penyebarannya yang masih marak.

"Walaupun demikian, OJK, bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terus melakukan patroli cyber untuk mengendalikan penyebaran pinjol ilegal," katanya dalam pernyataan tertulis, Kamis (22/2).

Agusman juga menyebutkan bahwa OJK bersama pihak terkait terus mengadakan kegiatan penyuluhan atau promosi di berbagai media untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang fintech P2P lending, serta mengenali ciri-ciri, modus operandi, dan risiko pinjol ilegal.

Sementara itu, Agusman menyatakan bahwa keberadaan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen (UU PPSK) akan menjadi dasar utama dalam upaya pemberantasan pinjaman online ilegal ke depannya.

Dia menjelaskan bahwa OJK saat ini sedang merumuskan Peraturan OJK tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, yang akan dikenal dengan Satgas PASTI.

Selama tahun 2023, Agusman mencatat bahwa Satgas PASTI telah berhasil menghentikan dan menutup sebanyak 2.288 pinjol ilegal. Sejak tahun 2018, total akumulasi penutupan dan penghentian pinjol ilegal telah mencapai 6.680.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News