bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan atau (OJK) bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yakni Perma Gugatan Perdata oleh OJK
"Dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK), terdapat kewenangan untuk melakukan gugatan perdata," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy dalam rilisnya pada Rabu, 13 September 2023.
Sementara itu, Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, pihaknya melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen, di sanalah perlunya kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat.
Mirza Adityaswara Selaku Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menyampaikan pentingnya keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI sebagai pedoman pengembangan SDM guna mendukung kinerja sektor jasa keuangan khususnya industri Pasar Modal, sehingga seluruh pelaku industri Pasar Modal memiliki level of playing field kompetensi yang sama.
"Kami sangat mengapresiasi atas kolaborasi Tim Perumus dan Tim Verifikasi RSKKNI Bidang Pasar Modal yang berpartisipasi aktif untuk pembahasan konsep dalam keseluruhan diskusi yang berlangsung selama ini," kata Mirza.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK, di Gedung MA, Selasa kemarin mengatakan bahwa Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/KMA/SK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, yang terdiri dari pihak MA dan OJK.
Lebih lanjut Friderica juga menyampaikan bahwa selain memenuhi amanat Pasal 30 UU OJK, ke depannya pelaksanaan gugatan perdata ini akan menjadi "warning" yang kuat bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Senada dengan Friderica, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, I Gusti Agung Sumanatha dalam sambutannya menyampaikan bahwa aturan yang disusun ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan formalistik hukum acara seperti persoalan legal standing, gugatan kabur dan lain sebagainya.
"Jangan sampai proses persidangan yang sudah berjalan berbulan-bulan berakhir dengan putusan akhir yang masih mempersoalkan formalistik," kata Hakim Agung, I Gusti Agung Sumanatha.
Menurutnya, dengan adanya Perma Gugatan Perdata yang diajukan oleh OJK ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat khususnya di sektor jasa keuangan. (TESTI PRISCILLA/H)