BPR


Pegawai PD BPR BKK di Klaten Ditetapkan Tersangka Korupsi.

Standard Post with Image

Bprnews.id - Kejaksaan Negeri Klaten menetapkan pegawai PD BPR BKK berinisial AP (39) sebagai tersangka korupsi. Tersangka yang merupakan warga Klaten ini diduga telah menyalurkan kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,1 miliar. 

“Kami telah menetapkan tersangka AP dalam perkara korupsi penyaluran kredit fiktif di PD BPR BKK Tulung Klaten,” kata Plh Kasi Intel Kejari Klaten, Rudi Kurniawan, Senin (25/9/2023).


Tersangka diduga melakukan penyimpangan dana kredit fiktif sejak bulan Maret 2015 sampai 16 Maret 2020. Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,1 miliar. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Klaten telah memeriksa 10 orang saksi. Beberapa di antaranya merupakan debitur yang namanya dicatut oleh tersangka untuk mencairkan dana kredit fiktif. 

”Tersangka ini menjabat seagai account officer dan telah dinonaktifkan,” katanya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, AP ditahan dan dititipkan di Lapas Klaten. Tersangka akan dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 9 Undang-undang Tipikor Nomo 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terpaksa kami tahan, karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” katanya. 
 

bpr
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News