BPRNews.id - Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Perumda BPR) kini menyediakan fasilitas pinjaman berupa kredit mikro yang ditujukan untuk mendukung para pedagang, khususnya di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Program ini bertujuan untuk memperkuat para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah tersebut.
Plt Kepala Cabang BPR Parungkuda, Ramdan Maulana, menjelaskan bahwa kredit mikro ini dirancang untuk membantu usaha kecil di Kabupaten Sukabumi, tidak hanya dalam memberikan fasilitas pinjaman, tetapi juga membimbing pelaku usaha kecil dalam mengelola modal yang diperoleh melalui kredit mikro.
"Tujuannya agar usaha mereka semakin maju dengan manajemen keuangan yang lebih baik. Selain itu, program sahabat mikro ini juga bertujuan untuk memberantas praktik rentenir, yang saat ini sangat merugikan pengusaha kecil karena tingginya bunga yang dikenakan," ujar Ramdan.
Ramdan menjelaskan bahwa pedagang yang memperoleh kredit mikro dapat membayar cicilan secara otomatis melalui tabungan mereka, sehingga tidak perlu melakukan pembayaran langsung. "Dengan tabungan, angsuran bisa didebit langsung, jadi lebih praktis," tambahnya.
Menurut Ramdan, jumlah pinjaman yang biasanya diberikan sekitar Rp 10.000.000 dengan jangka waktu satu tahun, dan cicilan bulanan sebesar Rp 855.000. "Pedagang bisa memperhitungkan berapa yang harus mereka tabung setiap hari untuk membayar cicilan saat jatuh tempo," jelasnya.
Ramdan juga menekankan bahwa pengajuan kredit mikro ini tidak memerlukan jaminan khusus. Persyaratan yang diperlukan hanya fotokopi KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU), dan hasil pengecekan BI (BI Checking).
"Melalui program kredit mikro ini, kami berharap dapat memberikan dukungan finansial yang berarti bagi pedagang kecil di Parungkuda, membantu mereka mengembangkan usaha dengan lebih mudah dan terjangkau," tutup Ramdan.