BPR


Rapat Interpelasi Pencabutan Izin Bank Jepara Arta Ditunda Akibat Tidak Kuorum

Standard Post with Image

BPRNews.id - Rapat laporan khusus terkait hak interpelasi pencabutan izin PT BPR Jepara Arta pada Sabtu (10/8/2024) akhirnya ditunda.

 

Penundaan tersebut terjadi karena rapat yang sempat molor selama lebih dari 2 jam (dari pukul 09.00 hingga 12.30 WIB) hanya dihadiri oleh 17 anggota dewan, sehingga tidak mencapai kuorum yang diperlukan.

 

“Sebelum kami akhiri, kami putuskan, peserta dalam forum ini juga tidak mencapai kuorum 50 plus 1 (dari total 50 anggota). Oleh karena itu, laporan khusus hak interpelasi terkait pencabutan izin PT BPR Jepara Arta ditunda,” ujar Ketua Rapat, Pratikno, di Gedung DPRD Jepara.

 

Pratikno menambahkan, sesuai dengan tata tertib, jika setelah menunggu 2 x 1 jam masih belum memenuhi kuorum, rapat harus ditunda.

 

Meskipun demikian, ia memahami situasi tersebut, mengingat rapat diadakan pada akhir pekan.

 

“Saya memaklumi karena ini hari libur, dan juga menjelang akhir masa jabatan. Mungkin ada kendala teknis. Jadi menurut kami tidak masalah, hak interpelasi terkait Bank Jepara Arta bisa dijadwalkan ulang. Nanti hasil rapat ini akan kami laporkan untuk direkomendasikan kepada pansus, agar pimpinan bisa menindaklanjuti dan menjadwalkannya kembali,” jelasnya.

 

Di sisi lain, Latifun, salah satu anggota DPRD Jepara yang hadir, mengungkapkan kekecewaannya karena rapat tersebut tidak memenuhi kuorum.

 

“Ya, beginilah dinamika politik di akhir periode. Banyak teman yang tidak hadir, mungkin juga karena rapat diadakan pada hari Sabtu. Rapat yang molor berjam-jam akhirnya harus ditunda,” katanya.

 

Saat membahas hak interpelasi, Latifun menekankan pentingnya menjadikan kasus BJA sebagai pelajaran untuk bekerja dengan lebih serius.

 

“Ini seharusnya menjadi pelajaran bagi lembaga, khususnya BUMD di Kabupaten Jepara, agar benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat Jepara,” tegasnya.

 

Latifun berharap agar pemerintah bersikap transparan, sehingga kejadian ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak.

 

“Pesan kami, dari beberapa kali rapat BUMD, khususnya Jepara Artha, mereka dengan percaya diri menyatakan bahwa perusahaannya benar-benar memberikan manfaat yang signifikan bagi PAD (pendapatan asli daerah). Namun, ternyata terjadi seperti yang kita lihat sekarang,” tuturnya.

 

Ia juga mengingatkan agar laporan pertanggungjawaban kinerja disampaikan dengan jujur, karena menutup-nutupi sesuatu hanya akan menjadi bom waktu.

 

“Ini menjadi peringatan dan evaluasi bagi kami di legislatif dan teman-teman di eksekutif. Kami berharap semua pemangku kepentingan bekerja sesuai dengan SOP agar kejadian seperti yang dialami BUMD, khususnya Bank Jepara Arta, tidak terulang lagi,” pungkasnya

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News