BPR


Rasio Kredit Bermasalah BPR Mencapai 11% pada Kuartal II 2024

Standard Post with Image

BPRNews.id - Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Mei 2024, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) secara nasional telah menyalurkan kredit sebesar Rp143,92 triliun. Namun, nilai kredit yang tergolong bermasalah, seperti macet, diragukan, atau kurang lancar, mencapai Rp16,37 triliun, atau sekitar 11,37% dari total penyaluran.

Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) BPR pertama kali melampaui 11% pada April 2024, mencatat rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir, seperti yang terlihat pada grafik. Berdasarkan informasi dari situs OCBC Bank, rasio NPL antara 8-12% sudah dianggap "kurang sehat".

Namun, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa secara keseluruhan kinerja BPR masih baik, meskipun ada beberapa yang mengalami masalah serius.

"Kinerja BPR secara keseluruhan cukup bagus, tetapi ada beberapa yang masih menghadapi masalah mendasar, bahkan terkait dengan penipuan," ungkap Dian Ediana Rae.

Dia juga menjelaskan bahwa penutupan sejumlah BPR adalah langkah untuk memperkuat sektor perbankan. "Jangan heran jika kami terpaksa menutup beberapa BPR baru-baru ini. Semua ini dilakukan untuk memperkuat sektor perbankan kita," ujarnya.

Pada paruh pertama tahun ini, OJK telah mencabut izin usaha dari 14 BPR, antara lain:

  1. BPR Wijaya Kusuma (11 Januari 2024)
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (31 Januari 2024)
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia (13 Februari 2024)
  4. BPR Bank Pasar Bhakti (16 Februari 2024)
  5. BPR Bank Purworejo (21 Februari 2024)
  6. BPR EDC Cash (28 Februari 2024)
  7. BPR Aceh Utara (4 Maret 2024)
  8. BPR Sembilan Mutiara (3 April 2024)
  9. BPR Bali Artha Anugrah (4 April 2024)
  10. BPRS Saka Dana Mulia (19 April 2024)
  11. BPR Dananta (30 April 2024)
  12. BPR Bank Jepara Artha (22 Mei 2024)
  13. BPR Lubuk Raya Mandiri (23 Juli 2024)
  14. BPR Sumber Artha Waru Agung (24 Juli 2024)

Sebagai pengingat, BPR adalah lembaga perbankan yang beroperasi secara konvensional atau syariah, tetapi tidak menyediakan jasa lalu lintas pembayaran. Ruang lingkup kegiatan BPR lebih terbatas dibandingkan dengan bank umum, karena mereka tidak diperbolehkan menerima simpanan giro, melakukan transaksi valas, atau perasuransian.

Berikut ini adalah kegiatan usaha yang diperbolehkan untuk BPR menurut ketentuan OJK:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang serupa;
  2. Memberikan kredit;
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
  4. Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain.
BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News