BPR


Sindikat Penggadai Emas Palsu dari Pasuruan Gagal Beraksi di Gresik

Standard Post with Image

BPRNews.id - Sindikat penggadai emas palsu asal Pasuruan berhasil digagalkan oleh staf sebuah Bank Syariah di Kabupaten Gresik saat berusaha menjalankan aksinya.

 

Salah satu pelaku, Ragil Santoso (34), warga Dusun Pungging, Kelurahan Gandusan, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, tertangkap ketika mencoba menggadaikan emas palsu di BPR Syariah (BPRS) Mandiri Mitra Sukses, yang terletak di Ruko Andalusia, Jalan Kartini, Kebomas, Gresik, pada Rabu (8/5/2024).

 

Ragil mengakui bahwa ia beraksi bersama dua orang lainnya, yaitu Ainul Yakin, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan seorang wanita yang hanya dikenal dengan sebutan "Mama," seperti yang disebut oleh tersangka Ainul.

 

Sebelum beraksi, ketiganya berkumpul di rumah Ragil di Pasuruan. Mereka kemudian berangkat ke Gresik dengan mobil yang dikemudikan oleh Ainul. Mereka tiba di dekat BPR Syariah Mandiri Mitra Sukses sekitar pukul 12.30 siang.

 

Wanita yang disebut "Mama" memberikan Ragil tiga gelang emas dan memintanya untuk menggadaikannya di bank tersebut dengan menggunakan KTP atas nama Ragil.

 

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (12/8/2024), saksi Felyn Fahira (24), staf admin Gadai BPRS Mandiri Mitra Sukses, memberikan kesaksian bahwa Ragil masuk ke BPRS sendirian. Dia kemudian menyerahkan tiga gelang emas yang diperkirakan memiliki nilai hingga 13 juta rupiah jika emas tersebut asli untuk digadaikan.

 

Felyn menjelaskan bahwa sesuai prosedur perusahaan, kadar emas tersebut harus diuji terlebih dahulu sebelum transaksi gadai dilakukan.

 

“Sesuai SOP, kami meminta terdakwa untuk mengisi formulir pendaftaran pembukaan rekening nasabah baru. Pada saat itu juga, kami melakukan pengujian terhadap kandungan gelang emas yang akan digadaikan,” ujarnya.

 

Felyn menambahkan bahwa selama pengujian, Ragil tampak gelisah saat menunggu di ruang tunggu.

 

“Pada uji pertama, kadar emas dinyatakan asli. Namun, setelah dilakukan uji kedua dengan mengambil sampel lebih dalam, ditemukan bahwa gelang tersebut bukan emas asli, melainkan logam tembaga yang dilapisi emas,” jelasnya kepada majelis hakim.

 

Setelah mengetahui hal ini, pihak bank segera melaporkan tindakan Ragil ke Polsek setempat.

 

“Terdakwa Ragil sempat keluar ruangan dua kali dengan alasan merokok. Pada saat yang kedua, dia mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas keamanan bank dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Felyn.

 

Saksi Haris Mubrizul Haq, yang juga memberikan kesaksian di persidangan, menyebutkan bahwa ia mendapat laporan melalui telepon dari Felyn mengenai calon nasabah yang mencoba menggadaikan emas palsu.

 

Setelah menerima laporan tersebut, Haris, yang merupakan atasan Felyn dan saat itu sedang tidak berada di lokasi, segera memerintahkan Felyn untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

 

Haris juga mengungkapkan bahwa kejadian serupa telah terjadi sebelumnya di beberapa cabang bank, termasuk di Krian, yang diduga melibatkan sindikat yang sama. Total ada 12 kejadian yang menyebabkan kerugian bank hingga 126 juta rupiah.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk tiga gelang emas palsu, satu lembar bukti pembelian dari Toko Perhiasan Mas Fajar atas nama RENI pada tanggal 16 Desember 2023, formulir identitas nasabah Bank Mitra Syariah atas nama Ragil Santoso, satu lembar permintaan pembiayaan dari Bank Mitra Syariah atas nama Ragil Santoso, satu buah KTP milik Ragil Santoso, dan sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News