REGULATOR


Sritex Dinyatakan Pailit, Bank Siapkan Pencadangan untuk Antisipasi Risiko

Standard Post with Image

BRPNews.id - Per September 2024, total kredit outstanding dari 27 bank yang menjadi kreditor PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tercatat mencapai Rp14,42 triliun. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank-bank tersebut telah mempertimbangkan risiko dan menyediakan pencadangan yang memadai untuk mengantisipasinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa sebagai lembaga intermediasi, bank memiliki mekanisme tersendiri dalam mengelola potensi risiko, termasuk ketentuan kehati-hatian (prudential regulation) yang diterapkan terhadap debitor seperti Sritex. "Bank memiliki mekanisme yang mapan untuk menghadapi situasi seperti ini, karena kemacetan dalam dunia bisnis bukanlah hal baru," ungkap Dian dalam konferensi pers daring usai Rapat Dewan Komisioner OJK Oktober 2024, Jumat (1/11).

Dian juga menambahkan bahwa sebagian besar utang Sritex bersifat jangka panjang, mencakup pinjaman bank sebesar Rp9,7 triliun yang melibatkan 28 bank. Hingga September 2024, terdapat 27 bank dan 3 lembaga pembiayaan yang memiliki piutang kepada Sritex dengan total outstanding Rp14,64 triliun, dengan masing-masing pencadangan sebesar 83,34 persen dan 63,95 persen.

Pekan lalu, Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang, Senin (21/10), setelah pengajuan pembatalan perdamaian oleh PT Indo Bharat Rayon diterima. Sritex saat ini tengah mengupayakan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan laporan keuangan triwulan II-2024, Sritex mencatatkan rugi komprehensif sebesar Rp401,94 miliar dan menumpuk utang sebesar Rp25,1 triliun. Bank Central Asia (BCA) dan Bank Negara Indonesia (BNI) adalah dua kreditor terbesar, dengan nilai kredit masing-masing Rp1,11 triliun dan Rp374 miliar.

 

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News