bank umum


UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat 21 November

Standard Post with Image

Bprnews.id - Mendekati kuartal terakhir tahun 2023, Pengumuman Pemerintah tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 bakal segera diumumkan pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan, UMP yang akan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

"Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan," tulis pasal 29 ayat (1), dikutip detikcom Kamis (2/11).

"Dalam hal tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi," bunyi ayat (2).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengkampanyekan kenaikan upah minimum sebesar 15%. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam menyatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengambil keputusan penting tersebut.

Jika produktivitas cukup bagus mungkin saja upah naik lebih tinggi dari permintaan. Tetapi jika sebaliknya maka yang jadi prioritas adalah menyelamatkan bisnis perusahaan dan para karyawan.

"Upah minimum kan threshold upah. Upah aktual kan ditentukan di masing-masing perusahaan melalui bipartite. Jadi kenaikan upah tergantung kondisi masing-masing perusahaan. Kalau bagus productivitynya memungkinkan bisa naik lebih tinggi, tapi kalau sebaliknya harus diprioritaskan bagaimana perusahaan dan karyawannya bisa survive," jelasnya .

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta Nurjaman menyebut dewan pengupahan nasional belum melaksanakan sidang terkait UMP.

"Baru rapat-rapat dewan pengupahan belum melaksanakan sidang. Nanti kalau sudah sidang baru ketahuan berapa titik-titik permintaan, kesiapan, kesepakatan, kan gitu. Rata nantinya kalau sekarang belum," tuturnya.

Ia menyebut penetapan upah harus di bawah permintaan buruh. Nurjaman mengacu kepada pertumbuhan ekonomi dan beberapa variabel lainnya.

"Ya lihat aja pertumbuhan ekonominya berapa. Ya sekitar itu lah kan ada variabellain, ada pertumbuhan ekonomi, ada produktivitas," ungkapnya.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News