BPR


Upaya yang Dilakukan OJK Untuk Memperkuat Industri BPR/BPRS

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan kewaspadaannya dalam memperkuat transparansi dan menghilangkan moral hazard dalam industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

"Jangan sampai kemudian BPR Ini mendapat stigma buruk di masyarakat sehingga langkah-langkah tegas untuk melakukan pembenahan harus dilakukan, karena memang itu yang kami lakukan sekarang karena masih ada beberapa bank yang fraud dan sudah kami serahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK saat konferensi pers RDK bulanan, Senin (30/10).

Dian mengatakan, jika kita melihat kinerja BPR dan BPRS dari waktu ke waktu menunjukkan adanya kemajuan yang cukup signifikan hampir semua aspek, seperti penghimpunan dana, penyaluran kredit, dan lain-lain. Dian juga menyatakan rasio keuangan mulai membaik mendekati posisi sebelum pandemi COVID.

"Ini tanda-tanda kalau memang BPR ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita di berbagai daerah," katanya.

Dian mengatakan dengan keluarnya UU P2SK BPR ini diberikan kewenangan yang lebih dan upaya-upaya untuk memperkuat BPR dan BPRS ini harus terus dilakukan karena nyaris tidak ada perbedaan yang berarti antara bank umum biasa dengan BPR/BPRS, sehingga upaya-upaya konsolidasi yang sudah dan sedang dilakukan akan terus dilanjutkan.

Untuk diketahui, BPR/BPRS bakal leluasa dalam melakukan peningkatan permodalan ke depan setelah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) disahkan.

RUU P2SK akan mendorong pengembangan industri BPR/BPRS. Salah satunya dengan memperbolehkan BPR/BPRS melakukan Initial Public Offering (IPO) atau melantai di pasar modal, juga melakukan konsolidasi dengan BPR/BPRS lain.

Karena permodalan masih jadi salah satu masalah utama di BRP/BPRS, OJK telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan BPR/BPRS memiliki modal inti minimum Rp 6 miliar di akhir 2024.

Berdasarkan UU P2SK Pengawas Perbankan OJK memiliki tugas yaitu mengoptimalkan dan meningkatkan penyehatan sebaik mungkin dalam rentang waktu satu tahun yang sangat terbatas. Jika suatu saat melampaui jangka waktu tersebut, tugas akan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk diselesaikan.

"Kenapa ini memang harus terjadi? karena upaya-upaya untuk memperkuat BPR dan BPRS ini terus dilakukan sehingga betul-betul BPR/BPRS ini akan memberikan kontribusi yang lebih besar kepada ekonomi rakyat terutama ekonomi rakyat di daerah," ucapnya.

Dian mengaku bahwa timnya telah memiliki peta jalan pengembangan yang rinci untuk BPR dan BPRS. Strateginya melibatkan semua aspek antara lain akselerasi, konsolidasi, penguatan permodalan, dan transformasi digital. Tidak hanya itu, mereka juga berencana untuk mengatasi permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM).

"BPR/BPRS ini masih harus terus dilanjutkan penguatannya dan kami pastikan bahwa BPR/BPRS ini menjadi bank yang betul-betul kredibel dan betul-betul memberikan kontribusi yang tinggi kepada masyarakat kita," tandasnya.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News