Bprnews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Group Head Compliance & Anti Money Laundering PT. Bank Mandiri Juliser Sigalingging pada Jumat (15/9).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Juliser, KPK juga memanggil karyawan Bank Mandiri Ventho Daniel Batuan Siahaan.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada dua saksi dari Bank Mandiri itu.
Dalam kasus ini, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia, dan Reyna Usman.
PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga pensiun tugas di 2021. Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.
KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia. Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara miliaran rupiah. (tan/jpnn)