Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Tingkatkan Literasi dan Proteksi Keuangan, Serta Pemberantasan Kegiatan Ilegal

BPRNewas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggalakkan program literasi keuangan dan perlindungan konsumen, serta berupaya keras dalam pemberantasan kegiatan keuangan ilegal. Sejak awal tahun 2024 hingga 29 Februari, OJK telah melaksanakan 85 kegiatan edukasi keuangan yang telah menjangkau 11.121 peserta di seluruh Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengungkapkan bahwa Sikapi Uangmu, sebuah saluran media komunikasi digital khusus untuk edukasi keuangan, telah mempublikasikan 66 konten edukasi keuangan yang telah disaksikan oleh 288.968 pengunjung selama Januari hingga Februari 2024.

Selain itu, terdapat 42.548 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK per 29 Februari 2024, dengan total akses modul sebanyak 50.727 kali dan penerbitan 40.412 sertifikat kelulusan modul.

OJK juga terus menggalang dukungan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan stakeholder terkait, baik di dalam maupun di luar negeri, khususnya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan masyarakat Diaspora Indonesia. Kolaborasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong dan Hongkong Investor and Financial Education Council (IFEC) menjadi salah satu upaya dalam memberikan edukasi keuangan kepada PMI dan Diaspora Indonesia di Hongkong.

Dalam menghadapi tantangan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal sejak awal 2023 hingga 13 Februari 2024, termasuk 40 investasi ilegal dan 2.481 pinjaman online ilegal. Hingga 26 Februari 2024, OJK menerima 3.296 pengaduan terkait entitas ilegal, termasuk 3.121 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 175 pengaduan terkait investasi ilegal.

Standard Post with Image
BPR

BPR dan BPRS Berjanji Melindungi Data Nasabah demi Menghadapi Ancaman Siber

BPRNews.id - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) menegaskan komitmennya untuk melindungi data nasabah guna mencegah ancaman siber yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi digital dalam transaksi keuangan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional dan Rakornas Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) 2024 yang bertajuk "Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi pada Industri BPR-BPRS di Era Digital" di Jakarta pada Rabu (6/3).

Ketua Umum DPP Perbarindo, Tedy Alamsyah, mengungkapkan bahwa perbankan telah menghadapi perubahan signifikan di era digital ini. "Penggunaan teknologi yang semakin pesat telah mengubah kegiatan perbankan dari yang konvensional menjadi digital," ujarnya.

Tedy menekankan pentingnya mitigasi risiko siber, terutama terkait penyalahgunaan data pribadi yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional BPR-BPRS. "Tantangan industri perbankan ke depan semakin sulit, dan kita harus memastikan tata kelola industri berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, menyampaikan komitmen Kemendagri dalam mendukung lembaga keuangan, termasuk BPR-BPRS anggota Perbarindo.

Teguh mengapresiasi tema seminar tersebut yang sangat strategis. "Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 yang berlaku 17 Oktober 2024 termasuk sanksinya saat melanggar, membawa perlindungan data pribadi ini untuk kebaikan kita semua, khususnya bagi BPR-BPRS se-Indonesia," jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya pengamanan data oleh lembaga pengguna untuk menghindari sanksi, salah satunya dengan menerapkan ISO 27001.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih, juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di era digital ini. "Semakin banyak aktivitas melalui daring, data pribadi akan semakin rentan disalahgunakan. Dunia usaha wajib menjaga data pribadi konsumen," tandasnya.

Pada seminar ini, berbagai seremoni dilakukan, termasuk penyerahan sertifikat ISO 27001:2022, penghargaan kepada Dirjen Dukcapil, penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ditjen Dukcapil dengan BPR-BPRS, serta penandatanganan kerja sama dengan beberapa institusi pendidikan.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK: AJB Bumiputera Bayar Klaim Rp167,76 Miliar ke Pemegang Polis

BPRNews.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengumumkan bahwa AJB Bumiputera 1912 (AJBB) telah membayarkan klaim senilai Rp167,76 miliar kepada 57.072 pemegang polis per tanggal 30 Januari 2024.

"Dengan tanggal 30 Januari 2024, AJBB telah menyelesaikan pembayaran klaim yang tertunda kepada 57.072 pemegang polis dengan total Rp167,76 miliar untuk asuransi perorangan, serta 2.099 peserta dengan total Rp18,65 miliar untuk asuransi kumpulan," kata Ogi di Jakarta pada Rabu.

Proses pembayaran klaim masih berlanjut, dengan AJBB menerapkan kebijakan pembayaran klaim sekitar Rp5 miliar setiap pekan.

AJBB diharapkan akan menyampaikan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) paling lambat pada 5 Maret 2023. Namun, hingga saat ini, OJK masih menunggu penyampaian revisi RPK tersebut setelah sebelumnya mengingatkan AJBB untuk melakukannya.

OJK juga mendorong AJBB untuk mengoptimalkan atau melepas aset properti sebagai salah satu sumber penyelesaian klaim yang tertunda. Namun, OJK menegaskan bahwa hal tersebut harus dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik.

Sementara itu, Ogi juga mengungkapkan bahwa saat ini ada tujuh perusahaan asuransi yang masih berada dalam pengawasan khusus OJK.

"Penyebab umum perusahaan-perusahaan ini masuk dalam pengawasan khusus adalah karena mereka tidak memenuhi persyaratan minimum seperti 'risk-based capital' (RBC) sebesar 120 persen, ekuitas minimum Rp100 miliar, dan rasio kecukupan investasi minimal 100 persen," jelas Ogi.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Provinsi Sumatera Utara Mengumumkan Tidak Ditemukan Permasalahan pada BPR

BPRNews.id - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini tidak ada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mengalami masalah atau berakhir dengan kebangkrutan di wilayah Sumut.

"Hingga saat ini untuk wilayah Sumut, tidak ditemukan BPR yang bermasalah," kata Humas OJK Provinsi Sumut, Ditto Pratama, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (5/3/2024).

Ditto menjelaskan bahwa OJK Sumut terus melakukan pengawasan baik secara onsite maupun offsite supervision. Pembinaan juga terus dilakukan untuk mendorong konsolidasi, penguatan modal, dan peningkatan tata kelola. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kesehatan BPR di masa depan, sambil mendorong kontribusi BPR dalam pertumbuhan ekonomi Sumut.

 

Sebelumnya, beberapa BPR di Indonesia mengalami masalah dan berakhir dengan kebangkrutan. Dalam rentang waktu dua bulan, OJK mencatat enam BPR yang kehilangan izin operasionalnya, termasuk di antaranya adalah Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Koperasi BPR Wijaya Kusuma, dan PT BPR EDCCASH.

Kasus terbaru terjadi pada PT BPR EDCCASH, yang kehilangan izin operasionalnya sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. OJK telah menetapkan BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan sejak 31 Maret 2023, dengan predikat kesehatan Kurang Sehat.

Pengawasan yang ketat dari OJK bertujuan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen dari risiko kebangkrutan dan masalah keuangan yang mungkin timbul.

 

Standard Post with Image
BPR

Pegawai Di PHK Usai Izin Dicabut, Bagaimana Nasib Dana Nasabah BPR Aceh Utara?

BPRNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Senin (4/3/2024). Kabar ini tentu menimbulkan kekhawatiran terhadap nasabah dan karyawan bank tersebut.

Usai pencabutan izin, seluruh pegawai BPR Aceh Utara terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, mantan Direktur BPR Aceh Utara, Fakhrul, memberikan kabar baik bahwa seluruh hak-hak karyawan dan dana nasabah akan ditanggung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Fakta ini merupakan kabar baik bagi nasabah dan karyawan. Hak-hak karyawan akan ditanggung oleh LPS, begitu juga dengan dana nasabah yang akan dibayarkan setelah verifikasi data," kata Fakhrul.

Menurut Fakhrul, saat ini semua kewenangan berada di tangan LPS, sehingga nasabah tidak perlu khawatir terkait dengan tabungan mereka.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan status PT BPR Aceh Utara dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan pada 30 Maret 2023, dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat Tidak Sehat. Namun, upaya penyehatan yang dilakukan oleh direksi dan pemegang saham pengendali tidak mampu mengatasi permasalahan.

Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian dan penanggung jawaban hak dan kewajiban nasabah serta karyawan BPR Aceh Utara akan diurus oleh LPS, memberikan jaminan bagi keberlangsungan keuangan dan perlindungan bagi para nasabah dan karyawan.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News