Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Dorong Peningkatan Literasi Keuangan di Desa Ngargogondo, Magelang

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggalakkan peningkatan literasi keuangan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan edukasi di berbagai daerah, termasuk Desa Ngargogondo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, memimpin kegiatan edukasi keuangan di Balai Ekonomi Desa Ngargogondo, Kecamatan Borobudur, pada Senin (4/3/2024). Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, dan sekitar 300 warga Desa Ngargogondo, serta diikuti oleh 1.000 peserta secara daring.

Friderica menyampaikan bahwa OJK terus mendukung perekonomian masyarakat dengan memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui peningkatan pengetahuan usaha. "UMKM menyumbang porsi yang sangat besar terhadap ekonomi Indonesia, dan kami sangat mendukung hal ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Friderica menjelaskan program OJK dalam mendukung UMKM, termasuk kegiatan bisnis matching dan pendampingan untuk membantu UMKM naik kelas. Dia juga mengingatkan masyarakat yang memperoleh pembiayaan dari industri jasa keuangan untuk menjaga riwayat catatan keuangan melalui SLIK OJK.

Adi Waryanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, mengapresiasi upaya OJK dalam memberikan edukasi keuangan di daerahnya. Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan.

Pada sesi pemaparan materi, peserta mendapatkan informasi tentang waspada pinjaman online ilegal, perencanaan keuangan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Mikro, dan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di sekitar Desa Ngargogondo. Materi dipilih berdasarkan sektor utama Kabupaten Magelang, yaitu pertanian, pariwisata, dan UMKM.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Perusahaan Pembiayaan 2024 sampai 2028

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan untuk periode 2024-2028 pada Selasa (5/3/2024). Langkah ini diambil untuk mewujudkan industri multifinance yang sehat dan berkelanjutan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan pentingnya peluncuran roadmap ini dalam upaya menjalankan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2007. "Sehingga konsekuensinya adalah apapun yang diperlukan untuk jalankan implementasi roadmap menjadi kewajiban semua pihak," tegas Mahendra dalam Seremoni Peluncuran di Jakarta.

Implementasi pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan akan dilakukan dalam tiga fase selama kurun waktu 2024 hingga 2028. Fase pertama akan fokus pada Penguatan Fondasi (2024-2025), dilanjutkan dengan Konsolidasi dan Menciptakan Momentum (2026-2027), dan terakhir Penyesuaian dan Pertumbuhan (2028).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, menambahkan bahwa peta jalan ini didasarkan pada empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan. "Pilar pertama adalah penguatan ketahanan dan daya saing, kedua adalah pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem, ketiga adalah akselerasi transformasi digital, dan keempat adalah penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan," papar Agusman.

Data menunjukkan bahwa pada bulan Desember 2023, outstanding pembiayaan yang disalurkan oleh industri perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 13,23% year on year (yoy), dengan nominal mencapai Rp 470,86 triliun. Pertumbuhan ini juga diiringi dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga, dengan Non-Performing Financing (NPF) sebesar 2,44%.

Menilik pembiayaan yang disalurkan oleh industri perusahaan pembiayaan, sebagian besar merupakan pembiayaan multiguna atau pembiayaan untuk kegiatan konsumtif, mencapai sekitar 52% pada Desember 2023. Meskipun demikian, porsi pembiayaan yang disalurkan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada periode yang sama hanya sebesar 35,26%.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Kalteng: Sektor Jasa Keuangan Stabil, OJK Pusat Nilai Stabilitas Sebagai Prioritas

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah (OJK Kalteng) menegaskan bahwa kondisi sektor jasa keuangan di Provinsi Kalimantan Tengah pada Februari 2024 tergolong stabil dan kokoh. Kepala OJK Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy, menyampaikan hal ini pada Selasa, 5 Maret 2024.

"Kami melihat bahwa sektor jasa keuangan Kalteng stabil dan kokoh dilihat dari sisi permodalan yang kuat, dana pihak ketiga yang memadai, dan nilai risiko kredit bermasalah yang terjaga," ungkap Otto dalam penyampaian perkembangan ekonomi Kalteng.

Dalam upaya mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Tengah, Otto juga menekankan bahwa OJK senantiasa melindungi konsumen dengan aktif melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami laksanakan edukasi dan sosialisasi bekerjasama dengan stakeholders, Lembaga Jasa Keuangan, dan Komunitas Literasi dan Inklusi Keuangan (LINK Kalteng) untuk mendorong peningkatan indeks literasi dan inklusi di Provinsi Kalimantan Tengah," tambahnya.

Di sisi lain, di tingkat pusat, OJK juga telah menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada 28 Februari 2024, di mana stabilitas sektor jasa keuangan nasional dinilai tetap terjaga. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan hal ini secara daring.

"OJK menilai saat ini kinerja perekonomian global secara umum membaik, dengan tekanan yang cenderung stabil meskipun masih perlu dicermati perkembangan geopolitik global ke depan," ujar Mahendra.

Ia juga menyoroti beberapa perkembangan ekonomi global, termasuk di Amerika Serikat, Eropa, dan Tiongkok, yang memiliki implikasi signifikan terhadap stabilitas ekonomi global dan, tentu saja, sektor keuangan.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Blokir 233 Pinjaman Online Ilegal, Total 2.481 Pinjol Dihentikan

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 233 pinjaman online (pinjol) ilegal pada rentang waktu 1 Januari hingga 13 Februari 2024. Dengan demikian, jumlah pinjol ilegal yang diblokir OJK sejak 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024 telah mencapai 2.481 pinjol.

"Sejak 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.481 pinjaman online ilegal," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024, di Jakarta, Senin.

Diketahui bahwa jumlah pengaduan terkait pinjol ilegal mencapai 3.121 pengaduan hingga 26 Februari 2024. Ditambah dengan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175 pengaduan, total pengaduan terhadap entitas ilegal yang diterima OJK mencapai 3.296 pengaduan.

Friderica juga menjelaskan bahwa OJK telah menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau market conduct untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen. Ketentuan tersebut melibatkan tindakan preventif dan proaktif dalam menanggapi setiap perilaku PUJK, guna mendukung penegakan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat.

Dalam konteks ini, Friderica, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa tingginya tingkat literasi keuangan digital masyarakat menjadi faktor pendorong berkembangnya praktik pinjol ilegal. Hal ini terutama karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap informasi yang tersedia di perangkat digital, seperti ponsel.

Selain itu, Kiki juga menyoroti masalah investasi ilegal yang masih merajalela, di mana banyak korban menjadi korban praktik investasi ilegal akibat minimnya literasi keuangan.

Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa pinjaman online ilegal didorong oleh banyaknya entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri dan kemudahan dalam pembuatan aplikasi pinjol ilegal.

Untuk menanggulangi hal ini, Satuan Tugas (Satgas) PASTI terus melakukan upaya penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi ilegal, termasuk dengan identifikasi URL dan paket nama aplikasi. Upaya ini dilakukan dengan kerja sama antara OJK, tim siber patrol Kominfo, serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Terima Lebih dari 380.000 Pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat sebanyak 380.758 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dari tahun 2023 hingga 23 Februari 2024, termasuk 27.283 pengaduan dari berbagai sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dari total pengaduan tersebut, sebanyak 12.420 berasal dari sektor perbankan, 7.183 dari industri financial technology, dan 5.142 dari industri perusahaan pembiayaan.

"Dilaporkan juga bahwa 1.820 pengaduan berasal dari industri asuransi, serta sisanya mencakup layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/3).

Sementara itu, Friderica juga menyampaikan bahwa OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024.

"Dari jumlah itu, terdapat 40 kasus investasi ilegal dan 2.481 kasus pinjaman online ilegal," tambahnya.

Friderica juga menjelaskan bahwa hingga 26 Februari 2024, OJK telah menerima sebanyak 3.296 pengaduan terkait entitas ilegal, yang meliputi 3.121 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 175 pengaduan terkait investasi ilegal.

"Sejak tahun 2017 hingga 13 Februari 2023, OJK telah berhasil menghentikan atau memblokir sebanyak 8.892 entitas ilegal," lanjut Friderica.

Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat terkait informasi dan pengaduan, Friderica menjelaskan bahwa OJK telah menyempurnakan mekanisme pengawasan dengan tindakan preventif dan proaktif dalam menanggapi setiap perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), yang diharapkan dapat mendukung prinsip perlindungan konsumen.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News