Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Terbitkan Peraturan Baru tentang Tata Kelola Syariah untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip syariah terpenuhi dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa aturan ini resmi diterbitkan pada tanggal 16 Februari 2024. POJK ini bertujuan untuk lebih memperinci ketentuan yang telah ada sebelumnya dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Tata Kelola untuk Bank Umum, khususnya dalam konteks prinsip syariah.

"Arsitektur POJK ini dirancang untuk mengatur kegiatan perbankan yang mencakup aspek-usaha, kapasitas, dan kultur Sumber Daya Manusia (SDM), serta orientasi bisnis Bank syariah," kata Aman dalam keterangannya Rabu, 6 Maret 2023.

POJK ini meliputi hal-hal mendasar dan strategis dalam penerapan tata kelola untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS, termasuk penguatan wewenang, struktur dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, dan audit intern syariah.

Selain itu, aturan ini juga merupakan bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 yang bertujuan untuk mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Melalui konsistensi dalam menerapkan tata kelola syariah, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia semakin meningkat, yang pada gilirannya akan memperkuat dan mengembangkan industri perbankan syariah di Indonesia.

Aman menambahkan bahwa penerbitan aturan ini juga merupakan langkah tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memperkuat posisi Dewan Pengawas Syariah dalam struktur pengawasan bank syariah.

"Dengan POJK ini, seluruh BUS dan UUS diharapkan menerapkan tata kelola syariah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sebagai langkah tambahan dalam memastikan tata kelola yang baik," tandasnya.

Standard Post with Image
BPR

Fenomena Bank Bangkrut Meningkat, Pengamat Ekonomi Soroti Masalah BPR

Bprnews.id - Penghujung tahun sering kali menjadi periode yang menghadirkan sorotan publik terhadap fenomena bank yang bangkrut, terutama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang sering kali mengalami berbagai masalah, salah satunya adalah masalah dalam pengelolaan yang buruk.

Pengamat ekonomi, Darwin Damanik, mengemukakan bahwa banyak BPR saat ini menghadapi masalah di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat pengelolaan yang buruk, bahkan beberapa di antaranya terlibat dalam praktik penipuan. Menurutnya, integritas dari pemilik saham hingga pengurus BPR tidak terjaga dengan baik.

"Di tengah persaingan global dalam industri perbankan yang semakin ketat, kehadiran fintech dan perusahaan peminjaman online telah merusak segmen nasabah BPR di sektor mikro, menyulitkan BPR dalam mengelola keuangannya," ungkapnya kepada Mistar.id pada Rabu (6/3/24).

Darwin juga mengamati bahwa kualitas aset BPR terus memburuk, yang tercermin dari peningkatan nilai rasio Non Performing Loan (NPL) atau rasio kredit macet.

"Kualitas aset yang memburuk menunjukkan meningkatnya jumlah kredit macet perusahaan, yang bisa menjadi risiko bagi perusahaan dalam mencapai profitabilitas karena sumber pendapatannya terganggu," jelasnya.

Menurut Darwin, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu memberikan perhatian yang lebih besar terhadap BPR dalam hal teknologi dengan membangun sistem IT yang mampu membantu manajemen BPR di seluruh Indonesia dalam menerapkan tata kelola bisnis bank yang baik. (abdi/hm17)

Standard Post with Image
BPR

OJK Dorong Konsolidasi BPR untuk Perkuat Industri Bank Rural

Bprnews.id - Postur industri bank perekonomian rakyat (BPR) terbilang gendut dengan adanya 1.405 bank rural di Indonesia per November 2023. Namun, untuk memperkuat industri ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan merampingkan jumlah BPR melalui konsolidasi.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa OJK berencana memangkas jumlah BPR menjadi 1.000 pada tahun 2027 mendatang. Alasan di balik langkah ini antara lain adalah adanya banyak BPR dengan pemilik yang sama serta beberapa BPR yang beroperasi dengan kondisi kurang fit.

Salah satu instrumen yang digunakan untuk mendorong konsolidasi adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur single presence policy (SPP) juga berlaku bagi BPR. Konsolidasi diharapkan meningkatkan peran BPR dalam perekonomian daerah, khususnya dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meskipun belum diperintahkan, beberapa BPR telah melakukan konsolidasi. Data dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan bahwa sejak 2018 hingga semester pertama 2023, 167 BPR dan BPRS telah melakukan konsolidasi dalam bentuk merger, dengan rata-rata 28 BPR berkonsolidasi setiap tahunnya.

Tahun 2019 mencatatkan angka tinggi konsolidasi, dengan 41 BPR dan 1 BPRS melakukan merger. BPR BKK Jateng menjadi salah satu contoh sukses konsolidasi dengan menggabungkan 27 BKK milik Pemerintah Provinsi Jateng menjadi satu entitas.

Meskipun dianggap memiliki manfaat positif, konsolidasi juga memiliki beberapa efek samping, seperti pengurangan lapangan kerja dan potensi benturan kultur kerja antara BPR yang melebur. Namun, para pemangku kepentingan, termasuk OJK, percaya bahwa konsolidasi merupakan langkah penting untuk memperkuat industri bank rural di tengah persaingan yang semakin ketat.

Standard Post with Image
BPR

Gebyar Tabungan Harmoni Plus BPR Nusamba: Hadiah Mobil MPV Berkeliling Kendal

Bprnews.id - Sebuah kirab yang mengagumkan terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ketika sebuah mobil multi purpose vehicle (MPV) berhias pita biru besar berkeliling di tengah-tengah keramaian. Mobil berwarna putih dengan merk Mitsubishi Xpander Cross tersebut menjadi pusat perhatian karena merupakan hadiah utama dalam Gebyar Undian Tabungan Harmoni Plus BPR Nusamba Wilayah Jateng-DIY periode XVI tahun 2023.

Pemenang yang beruntung atas hadiah spektakuler ini adalah Maghfiroh, seorang nasabah setia dari BPR Nusamba Cepiring yang beralamat di Desa Gondang, Cepiring, Kendal. Kirab mobil dimulai dari depan kantor BPR Nusamba Cepiring, lalu melintasi berbagai kecamatan seperti Kecamatan Tengah Kota, Kendal, Weleri, dan berakhir di Sukorejo.

Andien, salah satu panitia kirab, menjelaskan bahwa acara ini menjadi wujud dari upaya BPR Nusamba Cepiring dalam memperkenalkan tabungan Harmoni Plus kepada masyarakat setempat. "Program tabungan ini menawarkan hadiah-hadiah menarik, salah satunya adalah mobil mewah," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Andien juga menyatakan bahwa kirab mobil tersebut bertujuan untuk mendekatkan BPR Nusamba kepada masyarakat sehingga mereka lebih akrab dengan berbagai program yang ditawarkan. "Nasabah yang sudah bergabung dapat terus menambah saldo tabungan mereka dan berpotensi mendapatkan hadiah-hadiah menarik lainnya," tambahnya.

Sementara itu, Sukidhin Aji, pemegang saham PT. BPR Nusamba, menyatakan bahwa BPR Nusamba terus berinovasi termasuk dalam pengembangan layanan digital. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam berbagai aktivitas keuangan mereka. "Kami akan terus mengembangkan layanan ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga mereka dapat bertransaksi dengan lebih mudah dan nyaman," ungkapnya.

Standard Post with Image
UMKM

Satgas UU Cipta Kerja Dukung Kemudahan Berusaha

BPRNews.id - Satgas UU Cipta Kerja (UUCK) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktivitas investasi pelaku usaha, baik dari BUMN maupun UMKM. Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menekankan pentingnya deregulasi dalam proses perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS).

"Kita ingin mendapatkan feedback dari seluruh level operasional pelaku usaha," kata Arif dalam workshop di Bandung, Jawa Barat.

Arif mendorong pelaku usaha untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang ada. Masukan ini akan menjadi catatan pemerintah dalam merevisi peraturan yang berlaku.

Dimas Oky Nugroho, Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, menambahkan bahwa masukan dan kritik dapat disampaikan melalui media sosial @satgasciptakerja.

"Pemberian masukan akan menjadi bahan analisis kami untuk perbaikan ke depan baik dari segi aturan maupun implementasinya," paparnya.

UU Cipta Kerja juga membawa perubahan positif dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Merry Ruslina Ambarita, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menjelaskan bahwa perizinan pariwisata kini terintegrasi melalui OSS.

Di samping itu, Delfinur Rizky, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal, menyatakan bahwa penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) semakin mudah dengan UU Cipta Kerja. Sektor investasi pun mengalami peningkatan signifikan.

UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam sistem kemitraan antara usaha besar dan UMKM, seperti contohnya kemitraan antara Nestle dan peternak sapi perah di Jawa Timur.

Perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Barat, Riswandi, menyarankan agar sosialisasi implementasi perizinan digiatkan ke pemerintah daerah, sambil mendorong revisi peraturan yang belum sesuai dengan kondisi lapangan.

Arif menanggapi dengan memastikan bahwa revisi peraturan akan segera dilakukan, dan sosialisasi kepada pemerintah daerah akan diperkuat.

"Komitmen Satgas UU Cipta Kerja adalah mendengar dan menampung aspirasi dari masyarakat serta menyampaikannya kepada pihak terkait," tandasnya.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News