Standard Post with Image
bank umum

Bank DKI Catatkan Laba Bersih Rp1,02 Triliun pada Q4 2023, Tertinggi Sejak Berdiri

Bprnews.id - Bank DKI berhasil mencatatkan kinerja keuangan yang gemilang pada periode kuartal keempat tahun 2023 dengan membukukan laba bersih sebesar Rp1,02 triliun. Ini merupakan pencapaian laba bersih tertinggi sejak Bank DKI berdiri pada tahun 1961.

"Pencapaian kinerja ini merupakan salah satu milestone Bank DKI yang terwujud berkat dukungan dan kepercayaan dari seluruh pemangku kepentingan," ujar Direktur Keuangan dan Strategi Bank DKI, Romy Wijayanto.

Penjelasan Romy Wijayanto menunjukkan bahwa peningkatan laba bersih ini didorong oleh pertumbuhan pendapatan bunga sebesar 17,82 persen menjadi Rp5,34 triliun dan fee based income sebesar 8,47 persen menjadi Rp624,77 miliar pada Q4 2023.

Selama tahun 2023, Bank DKI berhasil menyalurkan kredit termasuk pembiayaan syariah sebesar Rp52,00 triliun pada Q4 2023, yang menandai pertumbuhan sebesar 7,50 persen dari tahun sebelumnya.

"Pertumbuhan kredit dan pembiayaan didorong terutama oleh segmen kredit ritel yang tumbuh sebesar 49,01 persen menjadi Rp1,93 triliun serta kredit mikro yang naik 42,67 persen menjadi Rp3,66 triliun pada Q4 2023," tambah Romy.

Bank DKI juga berhasil meningkatkan porsi kredit UMKM hingga mencapai 10,74 persen pada akhir 2023, sesuai dengan visi untuk mendukung pemberdayaan UMKM.

Langkah-langkah digitalisasi juga menjadi fokus Bank DKI, dengan pertumbuhan jumlah pengguna aplikasi JakOne Mobile mobile banking mencapai 2,23 juta orang dan pengguna JakOne Merchant yang menyediakan layanan pembayaran secara real-time mencapai 31,47 ribu merchant.

Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI, Amirul Wicaksono menegaskan, "Bank DKI akan terus menghadirkan inovasi layanan dan jasa perbankan digital serta menerapkan ESG secara terintegrasi pada aktivitas perusahaan."

Pencapaian kinerja yang positif ini menjadi landasan yang baik bagi Bank DKI untuk mencapai pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan di masa depan.

 

Standard Post with Image
bank umum

Bank Danamon dan Adira Finance Kembali Jadi Mitra Resmi di IIMS 2024

Bprnews.id - PT Bank Danamon Indonesia Tbk bersama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance), didukung oleh MUFG Bank, menjadi mitra resmi bank untuk gelaran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) tahun ini.

"MUFG membantu Danamon dan Adira Finance memperluas sinergi bisnis dan jaringan ekosistemnya, yang mampu menghubungkan nasabah dengan klien dan mitra bisnis baik di dalam negeri maupun mancanegara," kata Kazushige Nakajima, Executive Officer, Country Head of Indonesia, MUFG Bank, Ltd.

Dewa Made Susila, Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Adira Finance), menjelaskan bahwa kolaborasi erat antara Adira Finance, Danamon, dan dukungan dari MUFG, membawa solusi keuangan komprehensif bagi ekosistem perusahaan, termasuk pelanggan, mitra, dan rekan bisnis.

"Pada IIMS ini, kami membawa keseluruhan produk pembiayaan untuk menjawab kebutuhan otomotif maupun non-otomotif. Inisiatif ini mencerminkan komitmen kami dalam mendukung pertumbuhan industri otomotif nasional," kata Susila.

Di IIMS 2024, Bank Danamon dan Adira Finance menghadirkan program pembiayaan dengan bunga mulai dari 1,99 persen, serta program cashback hingga uang kembali untuk pembiayaan mobil dan roda dua. Program ini sejalan dengan tema "Your Ultimate Autotainment Experience" dan merupakan bagian dari upaya mereka untuk memaksimalkan layanan perbankan dan solusi finansial untuk berbagai segmen nasabah, termasuk pembiayaan kendaraan listrik.

Standard Post with Image
BPR

Empat BPR Dicabut Izinnya Karena Tak Kunjung Sehat

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha dari sejumlah bank yang dinilai tidak kunjung sehat, dalam upaya memperbaiki industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Belum genap dua bulan sepanjang tahun ini, OJK telah mengambil keputusan untuk mencabut izin empat BPR. Berikut adalah rincian daftar BPR yang terkena pencabutan izin oleh OJK:

  1. BPR Pasar Bhakti

"Terbaru, OJK baru saja mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo terhitung sejak 16 Februari 2024," ungkap Kepala OJK Jawa Timur, Giri Tribroto. BPR tersebut telah berada dalam status pengawasan intensif sejak 31 Oktober 2021 dan pada 31 Maret 2023, statusnya ditegaskan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP). Namun, upaya penyehatan yang dilakukan tidak berhasil, sehingga pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR), dan akhirnya, izinnya dicabut.

 

  1. BPR Usaha Madani Karya

Izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta dicabut oleh OJK pada 5 Februari 2024. Kepala OJK Surakarta, Eko Yunianto, menyatakan bahwa BPR ini telah berada dalam status pengawasan sebelumnya dan ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan sejak 4 April 2023. Namun, upaya penyehatan yang dilakukan tidak berhasil, sehingga pada 12 Januari 2024, BPR Usaha Madani Karya Mulia berada dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, yang akhirnya mengakibatkan pencabutan izin usaha.

 

  1. BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto

 OJK mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto sejak 26 Januari 2024. Kepala OJK Jawa Timur, Giri Tribroto, menjelaskan bahwa BPR ini telah berada dalam status pengawasan intensif sejak 19 November 2020 dan kemudian ditegaskan sebagai Bank Dalam Penyehatan. Namun, upaya penyehatan yang dilakukan tidak berhasil, sehingga OJK menetapkan BPRS Mojo Artho dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, yang akhirnya mengakibatkan pencabutan izin usaha.

 

  1. BPR Wijaya Kusuma

Izin usaha BPR Wijaya Kusuma di Kediri dicabut oleh OJK sejak 4 Januari 2024. Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto, menjelaskan bahwa BPR ini telah berada dalam status pengawasan sebelumnya dan ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan pada 18 Juli 2023. Namun, pada 13 Desember 2023, BPR tersebut ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi setelah upaya penyehatan tidak berhasil, yang pada akhirnya mengakibatkan pencabutan izin usaha.

Langkah OJK ini diambil untuk memperbaiki kualitas industri perbankan, khususnya di sektor BPR dan BPRS, serta untuk memastikan keamanan dan kesehatan perbankan di Indonesia.

 

Standard Post with Image
BPR

Sekprov Sulteng Resmikan BPR Syariah Khairan Inti Amanah di Kota Palu

Bprnews.id - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), Novalina, secara resmi meresmikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Khairan Inti Amanah di Jalan Juanda, Kota Palu, pada Jumat (16/2/2024).

"Peresmian BPR Syariah Khairan Inti Amanah ini merupakan tonggak sejarah sebagai BPR syariah pertama yang beroperasi di Kota Palu," kata Novalina dalam acara peresmian tersebut.

BPR Syariah Khairan Inti Amanah, menurut Direktur Utamanya, Helmy Mohammad, awalnya beroperasi sebagai BPR konvensional selama 20 tahun di Luwuk, Kabupaten Banggai. Namun, pada tahun 2021, BPR ini bertransformasi menjadi BPR syariah dengan berbagai produk layanan seperti tabungan umroh, tabungan pelajar, dan pembiayaan untuk ASN/karyawan serta UMKM.

Helmy Mohammad juga mengumumkan bahwa sebuah cabang lanjutan di Poso akan segera diresmikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, yang diwakili oleh Sekprov Novalina, menyambut baik kehadiran BPR Syariah Khairan Inti Amanah sebagai bagian penting dari ekosistem perbankan yang mendukung perekonomian.

"Semoga jajaran BPR Syariah dapat bekerjasama dengan pelaku perbankan dalam memberikan manfaat-manfaat kepada masyarakat," ujar Novalina, mewakili Gubernur Sulteng.

Peresmian ini ditandai dengan pemotongan tumpeng dan pengguntingan pita di pintu masuk, dilanjutkan dengan peninjauan ruangan serta acara ramah tamah.

 

Standard Post with Image
Regulator

OJK Bakal Kerjasama dengan APH Tindaklanjuti Kasus Investree

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus platform fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). Saat ini, OJK terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap platform tersebut. 

"OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa.

Aman juga mengimbau Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik. Diketahui, Investree tengah menghadapi masalah gagal bayar dengan rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) mencapai 16,44% per 16 Februari 2024, melebihi batas yang ditetapkan OJK sebesar 5%.

Investree telah menyatakan akan melakukan langkah perbaikan dengan restrukturisasi, yang melibatkan penyuntikan modal baru dari investor. Manajemen Investree juga berkomitmen untuk berkoordinasi erat dengan otoritas/regulator dan terus mengupayakan keberlanjutan usaha melalui bisnis model yang disesuaikan dan pengelolaan risiko yang terukur. 

Sebelumnya, manajemen Investree menjelaskan bahwa kredit macet yang dialami platform disebabkan oleh beberapa borrower yang tidak dapat menyelesaikan kewajibannya karena bisnisnya terdampak pandemi Covid-19, terutama di sektor UMKM industri garmen dan tekstil, minyak dan gas, serta konstruksi.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News