Standard Post with Image
bank umum

BRImo Gandeng Pegadaian, Investasi Emas Kini Hadir di Super Apps

Bprnews.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus bergerak maju dengan menghadirkan fitur Investasi Emas dalam super apps BRImo, berkat kerjasama dengan Pegadaian.

"Kami berharap fitur BRImo ini dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk transaksi khususnya investasi emas Pegadaian tanpa repot, hanya cukup dari BRImo," kata Direktur Jaringan dan Layanan BRI, Andrijanto, dalam siaran pers, Minggu (18/2).

Andrijanto menegaskan bahwa fitur ini adalah bagian dari komitmen BRI untuk memperkuat ekosistem BRImo dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya dalam investasi jangka panjang melalui emas.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengatakan bahwa investasi emas dalam bentuk digital merupakan bagian dari transformasi teknologi yang dapat memberikan kenyamanan dan fleksibilitas lebih bagi nasabah.

Fitur Investasi Emas di BRImo memiliki beragam keunggulan, termasuk kemampuan membeli emas mulai dari Rp10.000, harga jual dan beli yang kompetitif, serta keaslian fisik emas yang dijamin. Semua transaksi juga dilindungi oleh OJK.

Kolaborasi ini memungkinkan nasabah untuk membuka rekening tabungan emas, melakukan jual-beli, dan menabung emas secara rutin dengan layanan autodebet. BRI juga memberikan program promosi berupa bonus saldo hingga Rp100.000 untuk 1.000 nasabah pertama yang membuka rekening tabungan emas dan melakukan pembelian emas melalui BRImo.

"Super app BRImo akan berinovasi tanpa henti untuk memenuhi kebutuhan pengguna dari beragam segmen," kata Andrijanto, sambil menambahkan bahwa BRImo juga kini dilengkapi dengan QRIS antar negara (cross-border) untuk transaksi di Singapura.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

Bank Mayapada Keluar dari Daftar Notasi Khusus BEI: Ini Penjelasannya

Bprnews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat empat emiten bank dengan notasi khusus pada Jumat (16/2/2024). Namun, PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA) telah berhasil keluar dari daftar pemantauan khusus tersebut.

Empat emiten yang masih mendapatkan notasi X, yaitu perusahaan tercatat yang dicatatkan di papan pemantauan khusus saat ini adalah PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS), PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS), dan PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa Bursa akan mencabut notasi khusus G pada Bank Mayapada karena telah memenuhi seluruh kewajiban yang diatur.

"MAYA telah memenuhi seluruh kewajibannya, dan pengenaan Notasi Khusus G akan berakhir sesuai ketentuan, yaitu satu bulan setelah tanggal pengenaan Notasi Khusus," ungkapnya pada Selasa (16/1/2024).

Nyoman menambahkan bahwa pengenaan Notasi Khusus G kepada MAYA merupakan kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena perusahaan melanggar ketentuan administratif terkait transaksi afiliasi. Selain itu, Notasi Khusus bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor.

Notasi khusus merupakan fitur yang dirilis oleh BEI pada akhir Desember 2018 untuk memberikan informasi cepat mengenai kondisi suatu emiten. Saat ini, terdapat 227 emiten yang mendapatkan notasi khusus dari BEI, turun dari 228 emiten pada 1 Februari 2024.

Standard Post with Image
BPR

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo, Ini Penjelasannya

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti, yang berlokasi di Jalan Mojopahit Nomor 80, Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala Kantor Regional IV OJK Jatim, Giri Tribroto, Sabtu (17/2/2023).

Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti.

Sebelumnya, pada 13 Oktober 2021, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat dan diperpanjang pada tanggal 13 Oktober 2022.

Namun, kondisi BPR Bank Pasar Bhakti terus memburuk karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan belum berhasil meningkatkan rasio permodalan. Sehingga, pada 31 Maret 2023, status pengawasan BPR Bank Pasar Bhakti ditingkatkan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.

"Kami mengimbau kepada nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Giri.

Standard Post with Image
BPR

Waspadai! OJK Tegaskan Ancaman Pencabutan Izin Bagi BPR Bermasalah

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah tegas dalam membersihkan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dari entitas yang bermasalah. Sejak awal tahun ini, telah terjadi empat kasus pencabutan izin usaha BPR,  yang terbaru melibatkan PT BPR Bank Pasar Bhakti pada tanggal 16 Februari 2024.

Kepala Eksekutif OJK Bidang Perbankan, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa situasi ini bisa saja berlanjut dengan lebih banyak pencabutan izin usaha BPR pada tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Mungkin saja lebih banyak. Saya ingin secepatnya membereskan BPR yang masih bermasalah," ujar Dian, menyoroti urgensi penanganan masalah ini.

Beliau menekankan bahwa langkah pencabutan izin usaha merupakan opsi terakhir setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama jika masalah yang dihadapi oleh BPR tersebut bersifat mendasar atau terkait dengan tindakan penipuan (fraud).

“Jangan lupa UU P2SK hanya memberikan waktu maksimum 1 tahun kepada OJK untuk menyehatkan bank, setelah satu tahun harus diserahkan ke LPS,” tambahnya, merujuk pada aturan yang mengatur proses penyelesaian masalah perbankan di Indonesia.

Dian juga menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh BPR beroperasi dalam kondisi yang sehat, dengan memenuhi berbagai standar rasio permodalan dan keuangan yang ditetapkan. Harapannya adalah agar BPR tetap menjadi kekuatan ekonomi yang andal, memberikan kontribusi yang signifikan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta dipercaya oleh masyarakat.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir terkait pencabutan izin usaha BPR. Didik menekankan bahwa LPS telah meningkatkan kecepatan dalam melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah BPR yang terkena dampak pencabutan izin usaha.

“Nasabah dapat dengan lebih cepat memperoleh dana simpanannya setelah BPR tersebut dicabut izin usahanya," tandas Didik. Hal ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang mungkin dihadapi oleh nasabah saat BPR terkait mengalami masalah.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh OJK dan LPS, diharapkan industri perbankan, khususnya sektor BPR, dapat terus bergerak menuju stabilitas dan kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat.

Standard Post with Image
BPR

Izin Usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo Dicabut oleh OJK, Siapa Pemiliknya?

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti di Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, karena tidak mampu menangani masalah permodalan yang dihadapinya. Kabar pencabutan izin tersebut menimbulkan pertanyaan, siapakah pemilik sebenarnya dari PT BPR Bank Pasar Bhakti tersebut?

Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan langkah yang diambil sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan konsumen.

"Pada 13 Oktober 2021, OJK telah menetapkan BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan, Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat dan diperpanjang pada 13 Oktober 2022," jelas Tribroto dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (16/2/2024), seperti yang dilansir Antara.

Menurut laporan, status pengawasan BPR Bank Pasar Bhakti kemudian diperburuk menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 31 Maret 2023 karena kondisi yang terus memburuk, terutama terkait manajemen yang tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian dan upaya yang belum berhasil meningkatkan rasio permodalan.

Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah upaya penyehatan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham tidak membuahkan hasil. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Dalam konteks ini, penting untuk mengetahui siapa pemilik dari PT BPR Bank Pasar Bhakti yang sekarang izin usahanya telah dicabut. Menurut informasi yang ditemukan dari laman perbarindo.org pada Sabtu (17/2/2024), PT Bank Pasar Bhakti didirikan pada 20 Oktober 1971 dan berkedudukan di Jl Mojopahit No. 80 Sidoarjo. Pemilik atau pemegang saham PT Bank Pasar Bhakti terdiri atas tiga orang, yaitu Dr. Herman J. Widjaya dengan kepemilikan sebesar 52%, Shirly Listiowaty dengan 32%, serta Liza Marlina juga dengan 32% kepemilikan.

Struktur organisasi PT Bank Pasar Bhakti yang ditetapkan pada 4 Maret 2023, mengonfirmasi bahwa Dr. Herman J. Widjaya menjabat sebagai Komisaris Utama, Adji Subagio sebagai Komisaris, dan Rr. Suci Hartati sebagai Direktur Utama.

Dengan demikian, terungkaplah siapa pemilik sebenarnya dari PT BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo yang izin usahanya telah dicabut oleh OJK. Dalam masa yang akan datang, proses likuidasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara nasabah diimbau untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News