Standard Post with Image
BPR

OJK : Upaya untuk Memperkuat BPR/BPRS

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan upaya berkelanjutan untuk memperkuat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), khususnya mengingat adanya rumor seputar potensi kebangkrutan suatu BPR.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan OJK akan mengambil langkah tegas jika ada Bank Perkreditan Rakyat yang mengalami kesulitan keuangan ini semua adalah bagian dari komitmen berkelanjutan mereka untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya apa pun.

"Tugas kita di OJK melakukan penyehatan seoptimal mungkin dalam waktu satu tahun,”

katanya dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (30/10). Apabila melampaui waktu tersebut, maka bank akan diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk diresolusi.

“Namun, untuk persoalan keuangan mendasar seperti fraud, tentu OJK harus melakukan langkah yang lebih tegas, Jangan sampai BPR mendapatkan stigma buruk,” ujarnya dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (30/10).

Dian yang berpendapat bahwa Bank BPR harus berkontribusi aktif terhadap perekonomian daerah, khususnya dalam membantu masyarakat lokal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendesak BPR/BPRS melakukan konsolidasi untuk memperkuat permodalan,mempercepat transformasi digital, dan meningkatkan sumber daya manusia.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah melaporkan dua bank bangkrut tahun ini.

Kedua BPR yang bangkrut tersebut yaitu PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) di Jawa Timur dan Badan Perkreditan Rakyat Daerah Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) di Indramayu, Jawa Barat.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyatakan pencabutan izinnya karena buruknya kondisi keuangan BPR BIM pencabutan izin BPR BIM berlaku mulai tanggal 3 Februari 2023.

Sementara itu, masalah di BPR KRI terkait fraud dalam manajemen bank. Sehingga, LPS sendri telah mencabut izin BPR KRI pada 12 September 2023.

Sebagai informasi, berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia, jumlah BPR per Agustus 2023 sebesar 1.412, artinya 38 unit BPR terpangkas sejak Agustus 2022 berjumlah 1.450.

Sementara itu, permasalahan yang dihadapi BPR KRI terkait dugaan adanya kecurangan dalam pengelolaannya menyebabkan LPS mengambil tindakan drastis hingga berujung pada pencabutan izin BPR KRI pada 12 September 2023.

Menurut Badan Pusat Statistik Perbankan Indonesia, dari 1.412 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada Agustus 2023, terjadi penurunan signifikan sebanyak 38 unit dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 1.450.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, telah menyatakan tujuan untuk mengurangi jumlah BPR menjadi sekitar 1.000 pada tahun 2027.

“Ini sangat-sangat memungkinkan ya. Karena, kita temui ada lima, 10 BPR itu ternyata dimiliki satu orang. Sekarang kita enggak perbolehkan lagi, sehingga mereka harus melakukan merger sukarela atau pilihannya dengan merger paksa,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada beberapa waktu lalu.

Menurut Dian, banyaknya BPR yang mengalami kesulitan menunjukkan adanya permasalahan mendasar yang perlu ditangani. Selain itu, OJK saat ini fokus menerapkan aturan single presence policy” bagi BPR  sebuah aturan yang melarang satu entitas mengendalikan lebih dari satu bank.

Tujuan dari upaya ini adalah untuk mempercepat merger sektor BPR, langkah ini menciptakan proses yang lebih efisien, memberikan insentif penting dan mengoptimalkan operasi perbankan dengan ini dapat memperbaiki kinerja keuangan BPR, memperluas kapasitas kredit dan meningkatkan pengawasan operasional.

Standard Post with Image
ojk

OJK Rancang Aturan Baru di Sektor Keuangan Indonesia

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan serangkaian peraturan baru yang mereka kembangkan untuk sektor keuangan Indonesia. Peraturan yang diusulkan ini mencakup beberapa bidang industri keuangan, termasuk asuransi, , pinjol P2P lending, perbankan syariah, dan bidang aset kripto digital yang sedang berkembang.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengomentari serangkaian peraturan baru yang sedang disusun sebagai langkah reformasi OJK di industri keuangan. Secara khusus, kami fokus pada industri asuransi OJK sedang menyempurnakan regulasi terkait produk asuransi dan pemasaran asuransi yang merupakan amanat UU P2SK.

"Selain itu, OJK juga mendorong perbaikan dalam pengelolaan produk asuransi pada lini usaha asuransi kredit dengan melakukan penyempurnaan regulasi asuransi kredit yang masih berbasis pada aturan yang lama," ujar Mahendra dalam acara CEO Networking 2023, Selasa (7/11). 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian 2023-2027 sebagai panduan memberikan arahan bagi regulator, asosiasi, dan industri asuransi di Indonesia, merencanakan strategi pengembangan dan penguatan selama lima tahun ke depan.

Lebih lanjut dia mengatakan, di sektor pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, OJK bersama para stakeholders terkait sedang menyusun roadmap pengembangan dan penguatan dan peningkatan integritas P2P lending.  

"Tujuannya adalah untuk mendorong peer-to-peer lending menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM lebih efektif," ujarnya.

Pembuatan roadmap itu akan memberantas aktivitas pinjol ilegal yang mengganggu persepsi negatif industri legal. OJK akan merevisi aturan lama untuk mewujudkan peta jalan tersebut.

Selanjutnya di bidang sektor jasa keuangan berbasis syariah, OJK akan menerbitkan tata keluaran syariah bagi Bank Umum Syariah dan unit usaha dalam rangka mendukung penguatan aturan syariah bagi Bank Syariah yang berlaku saat ini.

Pembuatan roadmap ini bertujuan untuk memberantas praktik pinjol ilegal dan mengubah persepsi negatif yang menghinggapi industri ini. Dalam proses pembuatan roadmap tersebut, OJK akan merombak aturan-aturan yang telah ada untuk mencapai tujuan mereka.

Tindakan ini juga akan diikuti dengan kebijakan di sektor jasa keuangan berbasis syariah, di mana OJK berencana untuk menerbitkan tata keluaran syariah bagi Bank Umum Syariah dan unit usaha lainnya

"Sedang difinalisasi surat edaran terkait dengan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara online bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah," tutur Mahendra.

Terakhir, OJK juga tengah menyusun aturan baru di bidang inovasi teknologi sektor jasa keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto. Dia bilang, nantinya tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

"Termasuk, sedang menyusun panduan transisi terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK," pungkasnya.

Standard Post with Image
bank umum

Meningkatnya ketidakpastian geopolitik,Memicu Krisis Keuangan Global

Bprnews.id - Meningkatnya ketidakpastian geopolitik menjadi perhatian utama bagi para pasar keuangan. Dari ketegangan perdagangan hingga konflik regional, ancaman ini dapat menghancurkan kestabilan pasar dan memicu krisis di sektor keuangan. Lebih buruk lagi, industri terkait yang telah rapuh dikarenakan pandemi masih berada di bawah tekanan regulasi yang semakin ketat.

Kekhawatiran pemimpin perbankan global yang disampaikan Pada KTT Investasi Pemimpin Keuangan Global, yang diselenggarakan oleh Otoritas Moneter Hong Kong pada Selasa, (7/11), para pemimpin perbankan global menyatakan kekhawatiran mereka mengenai berbagai isu yang dihadapi oleh industri perbankan dan pasar keuangan global saat ini.

Ketua dan CEO Morgan Stanley, James Gorman, menyebut pemicu krisis keuangan global berikutnya kemungkinan besar datang dari bidang geopolitik atau politik. "Tantangan terhadap demokrasi di beberapa negara di dunia cukup jelas," kata Gorman tanpa menjelaskan lebih lanjut, seperti dikutip Reuters.

CEO Deutsche Bank, Christian Sewing, juga mengatakan sebagian besar pasar telah tangguh dalam menghadapi peristiwa global. Namun ketenangan apa pun rentan terhadap risiko peristiwa baru.

"Ketakutan terbesar saya adalah eskalasi geopolitik lagi - dan itu bisa terjadi cukup cepat - dan pasar pada suatu saat benar-benar kehilangan ketenangannya dan kemudian terjadi peristiwa pasar," kata Sewing.

Komentar tersebut muncul ketika konflik Israel-Gaza. Sementara perang Rusia-Ukraina berlarut-larut dan ketegangan China-Amerika Serikat terus meningkat meskipun terdapat upaya untuk mendekatkan para pemimpin kedua negara adidaya tersebut.

Di sisi lain, para pemimpin perbankan global dalam acara tersebut juga menyuarakan keprihatinan mereka dengan menolak serangkaian peraturan perbankan yang lebih ketat.

Dikenal luas sebagai "Basel Endgame", perombakan besar-besaran yang akan mengarahkan bank untuk menyisihkan miliaran modal lagi untuk menjaga terhadap risiko telah dilakukan pada Juli.

"Meskipun kami ingin sistemnya aman dan sehat, ketika saya melihat aturan-aturan ini, saya pikir mereka bertindak terlalu jauh," kata Kepala Eksekutif Goldman Sachs David Solomon dalam panel terpisah, mengacu pada pengetatan peraturan perbankan.

"Jika diterapkan, sesuai dengan garis besarnya, ini merupakan tambahan pengetatan ekonomi yang signifikan pada sistem pada saat saya tidak berpikir hal tersebut merupakan kepentingan terbaik bagi aktivitas dan pertumbuhan ekonomi," tambah Solomon.

Regulator perbankan AS, telah mengumumkan rencana partai besar untuk memperketat aturan permodalan bagi bank-bank besar keputusan ini diambil setelah adanya penarikan besar-besaran oleh bank-bank kecil pada awal tahun ini. Namun, rencana ini mendapatkan tentangan dari industri perbankan, dengan alasan bahwa tidak ada pembenaran untuk peningkatan modal yang signifikan.

Standard Post with Image
bank umum

Masalah Asuransi Meluas, Kepercayaan Masyarakat Rendah

Bprnews.id - Pencabutan izin usaha perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pertanda adanya tingkat kerentanan masyarakat terhadap produk asuransi. Hal ini mendorong kita untuk melirik lebih jauh tentang pentingnya aspek penjaminan, mekanisme gagal bayar, dan peningkatan literasi serta inklusi keuangan. Fakta bahwa kepercayaan publik terhadap industri asuransi yang minim, menjadi penegas pentingnya peran pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas industri asuransi.

OJK berani mengambil sanksi berupa pencabutan izin usaha sejumlah pelaku usaha untuk keperluan perbaikan keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga pasar tetap aman dan adil bagi setiap investor. Nama-nama yang dilelang antara lain PT Asuransi Recapital, PT Asuransi Parolamas, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Cigna, dan PT Asuransi Jiwa Kresna Life. Terbaru, pada Kamis (2/11), PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Indosurya Sukses) juga dicabut izinnya oleh OJK.

Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo dalam diskusi pada Selasa, (7/11) Rahardjo menegaskan bahwa kesehatan suatu perusahaan asuransi dapat diukur secara strategis dengan menggunakan model rasio modal, yang sebanding dengan berbagai risiko yang terkait metode yang dikenal dengan Risk Based Capital (RBC) sesuai aturan, suatu perusahaan asuransi dianggap sehat jika menjaga RBC minimal 120%.

OJK mengungkapkan bahwa saat ini ada 10 perusahaan asuransi yang telah dicap sebagai 'bermasalah'. Para perusahaan ini sekarang berada di bawah pengawasan ketat OJK karena dinilai gagal memenuhi ketentuan RBC Selain itu, beberapa di antara perusahaan-perusahaan ini bahkan telah dicabut izin usahanya

”Kesadaran masyarakat masih rendah akibat hilangnya kepercayaan akibat kasus gagal bayarnya asuransi yang saat ini belum terselesaikan, seperti Jiwasraya, Bumiputera, Kresnalife, Wanaarta Life, dan Prolife. Meski literasi tinggi, tingkat inklusi atau keinginan masyarakat rendah karena banyak dikecewakan oleh kasus-kasus gagal bayar sehingga  kesediaan untuk membeli (willingness to buy  ) tidak ada padahal pengetahuannya ada,” ujarnya.

Grafik menunjukkan tingkat penetrasi dan densitas industri asuransi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Sumber: Draf Roadmap Perasuransian Indonesia 2023-2027 OJK.

Selain itu, kami juga Irvan menyatakan bahwa meskipun tindakan peringatan dan pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK merupakan perbaikan dari masa lalu, namun hal tersebut belumlah cukup. Apalagi jika kasus-kasus kegagalan pembayaran tidak diselesaikan dengan baik sehingga meninggalkan persoalan kepercayaan masyarakat

”Paling penting sekarang pengembalian dana masyarakat yang belum bisa dibayar oleh perusahaan asuransi. Proses likuidasi akan makan waktu lama sehingga OJK harus memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan kepailitan dan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang). Pengajuan permohonan kepailitan dan PKPU itu setidaknya memberikan kepastian kepada masyarakat dalam jangka waktu 270 hari,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang dikenal dengan UU P2SK, OJK memiliki kewenangan penuh atas hal permohonan kepailitan dan PKPU dari Masyarakat. Namun OJK selalu menolak permintaan tersebut karena alasan bahwa hal tersebut dapat menimbulkan dampak sistemik.

Di sisi lain, peta jalan industri perasuransian yang beberapa waktu lalu diluncurkan oleh OJK dan para pemangku kepentingan masih belum mencantumkan beberapa aspek krusial. Salah satunya adalah pembentukan lembaga penjamin polis sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK. Selain itu, mekanisme gagal bayar perusahaan asuransi dan upaya mendorong literasi-inklusi keuangan juga belum dibahas di dalam peta jalan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses Lucky Siahaan, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (6/11/2023), mengonfirmasi terkait surat pencabutan izin usaha dari OJK tersebut. Lebih lanjut, pihaknya masih mempelajari poin-poin dalam surat yang diterimanya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses Lucky Siahaan membenarkan diterimanya surat pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui telepon dari Jakarta, Senin (6/11). Implikasi penuh dari situasi ini dan rincian yang diuraikan dalam surat yang diterima saat ini sedang dalam pengawasan menyeluruh oleh perusahaan.

”Rasio-rasio keuangan (perusahaan) tentu tidak dalam kondisi yang baik, sehingga perusahaan ada dalam status pengawasan khusus, sehingga wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan berupa rencana tindak agar rasio-rasio tersebut menjadi baik,” ujarnya.

OJK menyebut izin usaha yang dilakukan dalam menegakkan peraturan perundang-undangan secara tegas dan konsisten. Langkah ini diambil untuk memastikan industri asuransi yang kuat, dapat dipercaya, dan melindungi konsumen. Apalagi, OJK telah mengeluarkan perintah tertulis yang menginstruksikan Henry Surya, pemegang saham pengendali Prolife, untuk segera memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami perseroan.

Secara industri asuransi Pada Januari hingga September 2023, akumulasi pendapatan premi sektor ini mencapai angka tertinggi baru yaitu Rp 228,51 triliun, meski mengalami kontraksi sebesar 1,57% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.Lebih lanjut, permodalan industri asuransi terjaga dilihat dari RBC asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing berada di angka 451,23% dan 308,97%, jauh melebihi persyaratan yang disyaratkan yaitu 120%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan, beberapa perkembangan penyelesaian kasus perusahaan asuransi bermasalah, salah satunya Jiwasraya. Skema penyelamatan pemegang polis Jiwasraya telah mendapatkan persetujuan dari pemegang sahamnya, yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan memberikan pilihan untuk mengikuti program restrukturisasi atau tetap berada di Jiwasraya dengan kondisi keuangan defisit.

“Sejak ditawarkan, pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi per 31 Agustus 2023 sebesar 99 persen dari seluruh pemegang polis. Jiwasraya tetap kembali menawarkan restrukturisasi kepada seluruh pemegang polis yang belum menetapkan pilihan, termasuk kepada pemegang polis yang telah menolak restrukturisasi,” katanya.

Dalam menyelesaikan pengalihan polis tersebut, restrukturisasi dialihkan ke IFG Life (PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia/BPUI). Rencana tersebut memuat rencana penambahan modal dari BPUI dan rencana fundraising BPUI untuk mempercepat penyelesaian pengalihan polis yang telah menyetujui restrukturisasi. Per September 2023 telah dialihkan liabilitas sebesar Rp 31,14 triliun atau 90,99 persen dari persetujuan pengalihan liabilitas.

Secara akumulatif, Pertumbuhan premi mengalami peningkatan meski terdapat kontraksi sebesar 7,93 persen secara tahunan. Nilai tersebut mencapai Rp 132,0 triliun per September 2023, memperlihatkan adanya perkembangan signifikan. Pendorong utama dari peningkatan ini adalah normalisasi kinerja pendapatan premi dari lini usaha Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi .

Standard Post with Image
ojk

OJK Terus Kembangkan Industri Perbankan Syariah

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi garda terdepan dalam membina dan memanfaatkan keunikan dan keunggulan perbankan syariah memanfaatkan potensi yang ditawarkan oleh bentuk perbankan yang berbeda dibandingkan produk Konvensional, sehingga menghasilkan dampak ekonomi yang luas bagi negara.

Keunggulan itu perlu terus dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak yang lebih positif pada kemaslahatan masyarakat dan juga perekonomian nasional.

Demekian disampaikan Dian Ediana Rae, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam kegiatan OJK Mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah pada tanggal 6 November 2023.

Menurut Dian, penting bagi perbankan syariah untuk lebih dari layanan perbankan konvensional dan bukan semata-mata sebagai pilihan prinsip dasar seperti prinsip bagi hasil syariah atau perbankan konvensional yang berdasarkan tingkat suku bunga.

“Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produk-produk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian dalam siaran pers yang diterima, Selasa (7/11).

Berbagai kebijakan telah dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait melalui beberapa inisiatif seperti:

  • Perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS);
  • Penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;
  • Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah;
  • Peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan
  • Peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.

Sampai pada Agustus 2023, data syariah menunjukkan pencapaian dengan total aset mencapai Rp 817,6 triliun, atau tumbuh sebesar 9,79 persen yoy, yang lebih mengejutkan lagi, pangsa perbankan syariah dalam total pasar perbankan juga meningkat secara signifikan, kini menguasai 7,26 persen pasar.

Pertumbuhan aset perbankan syariah sebagian besar disebabkan oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga pada bank syariah yang mencapai Rp632,87 triliun atau tumbuh cukup besar sebesar 6,91% yoy, sementara itu total pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp540,77 triliun, menunjukkan tingkat pertumbuhan tahunan yang mengesankan sebesar 11,77%.

Lebih lanjut,Dian mengungkapkan bahwa kemajuan yang dicapai perbankan syariah selama ini masih terkait dengan beberapa permasalahan yang perlu ditangani secara sistematis dan konsisten.

Permasalahan ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti rendahnya tingkat literasi dan inklusi perbankan syariah, skala usaha yang relatif kecil dan kurangnya diferensiasi model bisnis dan produk, rendahnya kontribusi dan dampak perbankan syariah terhadap pembangunan ekonomi dan sosial, serta perlunya penguatan penerapan prinsip-prinsip syariah.

Dekan FEB UIN Syarif Hidayatullah Prof. Ibnu Qazim dan Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firmansyah turut hadir dan menjadi pembicara dalam kuliah umum di UIN Syarif Hidayatullah memicu antusiasme lebih dari 500 mahasiswa yang hadir baik secara fisik maupun virtual.

Dalam sambutannya ibnu berharap melalui kegiatan OJK Mengajar ini para mahasiswa dan dosen di FEB UIN Syarif Hidayatullah dapat mengikuti program-program OJK terkait dengan penguatan sektor keuangan dan perbankan syariah melalui berbagai aspek seperti penelitian, pelatihan kolaboratif, dan proyek OJK yang dapat melibatkan pihak kampus .

“Kami sangat berharap pada forum ini bisa intensif berdiskusi dan menanyakan hal penting bagaimana kiprah OJK khususnya penguatan UU Nomor 4 tahun 2023 ini diimplementasikan dalam pengawasan dan dalam jangka waktu panjang, sustain menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” kata Ibnu.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News