Standard Post with Image
ojk

OJK Buka Suara soal Rencana Penerbitan POJK dan Peningkatan Modal Asuransi

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memandang peningkatan kapitalisasi di industri asuransi sebagai langkah mendasar untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini. Perspektif ini bermula dari refleksi kasus gagal bayar asuransi yang melanda industri sehingga berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, berpendapat bahwa untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi harus ditopang oleh modal yang cukup.

“Kami melihat peningkatan kemampuan dari sisi capital menjadi salah satu hal yang perlu kita dorong untuk memastikan perusahaan perasuransian mampu untuk memberikan layanan dan penetrasi dengan baik,” kata Iwan dalam Webinar Insurance Outlook 2024, Selasa (7/11/2023).

Iwan menyatakan bahwa badan pengawas tersebut sedang dalam proses menyiapkan Peraturan OJK (POJK). Peraturan ini diatur untuk mengatur tahapan permodalan bagi perusahaan, dengan fokus pada perusahaan asuransi yang sudah ada Perusahaan bermaksud menggunakan ekuitas sebagai dasar untuk menentukan modal.

“Sementara untuk pelaku yang baru masuk, kita kami menggunakan modal disetor sebagai benchmark,” ungkapnya.

Di samping itu, Iwan menyatakan OJK juga akan memperkenalkan grouping atau tiering dari sisi industri perasuransian yang dilihat berdasarkan ekuitas.

“Ini untuk memastikan pelaku yang ada sekarang tetap memiliki kesempatan untuk bisa berusaha di bidang usaha perasuransian, meski mungkin tidak bisa mencapai minimum ekuitas Rp1 triliun di akhir 2028,” pungkasnya.

Perlu diketahui, OJK mengambil langkah penting untuk menjaga stabilitas industri asuransi pergeseran signifikan ini melibatkan peningkatan bertahap dalam batas modal ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi sebelumnya ditetapkan sebesar Rp100 miliar, OJK berencana untuk menaikkan batas ini menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026 dan akhirnya menjadi Rp1 triliun pada tahun 2028.

Kebijakan ini dipicu lantaram belum memadai kebutuhan dana minimum yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 67/2016, yang dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan risiko yang ditimbulkan oleh operasional bisnis asuransi.

Nantinya, batas modal minimum asuransi syariah juga akan terkerek dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar pada 2026 dan Rp500 miliar pada 2028.

Ekuitas perusahaan reasuransi akan meningkat secara bertahap, dimana spesifik perusahaan reasuransi konvensional diproyeksikan meningkat dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada tahun 2026 dan mencapai Rp2 triliun pada tahun 2028. Begitu pula dengan batas modal minimum perusahaan reasuransi syariah yang akan meningkat dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026 dan Rp1 triliun pada tahun 2028.

Standard Post with Image
bank umum

OJK Wanti-wanti Bank Untuk Mempertimbangkan Bonus Bankir

Bprnews.id - Bank berusaha terus untuk menjaga dan meningkatkan keterampilan dan komitmen staf-nya. Pada kuartal III tahun 2023 ini, dua bank terkemuka di Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) dan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), Kedua bank ini telah memutuskan untuk menaikkan gaji dan memberikan bonus tambahan kepada bankirnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa dan memberikan penilaian mereka terhadap kenaikan gaji dan bonus ini.

Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK menyoroti pentingnya mempertimbangkan kondisi keuangan bank sebelum menentukan kompensasi bagi manajemen bank.

Dalam memeriksa kinerja keuangan bank, kenaikan gaji dan bonus bagi para bankir sering kali dianggap dapat diterima ketika kinerja bank baik. Namun, penyempurnaan tersebut dinilai tidak tepat bila kinerja bank sedang lesu. “Ini lebih pada penilaian layak atau tidaknya,” kata Dian saat diwawancarai pers usai rapat kerja dengan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (6/11/2023) di Jakarta .

Sementara, dalam hal pengaturannya, Dian memberi contoh terkait ketentuan dividen di beleid Peraturan OJK (POJK) soal tata kelola bank.

"Seperti soal dividen, kita telaah lagi, sejauh ada perencanaan dari bank, sejauh dia [pembagian dividen] tidak mengganggu investasi, misalnya di IT dan segala macam pengembangan SDM, tidak ada masalah. Kita juga tidak membahas [dividen] harus sekian," ujar Dian.

Standard Post with Image
ojk

Ketakutan OJK Tahun Lalu Menjadi Kenyatan Pada 2023

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sejumlah hal yang menjadi kekhawatiran ekonomi pada tahun lalu benar-benar terjadi pada 2023.

Ketua Dewan Komisi OJK, Mahendra Siregar, menggarisbawahi bahwa Ketidakpastian yang terjadi pada tahun ini sudah sering dibahas pada tahun 2022.

Dunia saat ini, kata Mahendra, dalam tahapan pemulihan dari krisis akibat pandemi Covid-19.

"Di lain sisi adalah kondisi global yang tidak pasti, dan ternyata apa yang kita khawatirkan pada tahun lalu itu confirmed terjadi," ujarnya di acara CEO Network secara virtual, Selasa (7/11).

Mahendra menjabarkan mengenai ketidakpastian yang akan terjadi dalam rantai pasokan global. Ketidakpastian ini, yang diperkirakan sejak tahun lalu, telah menjadi permasalahan saat ini, sebagian besar terkait dengan rumitnya seluk-beluk rantai pasokan global. Selanjutnya, normalisasi The Federal Reserve (The Fed) telah memicu tingginya inflasi dan pengetatan tantangan likuiditas.

"Confirmed, sekarang temanya higher for longer," sebutnya.

Lalu proyeksi lainnya adalah melesunya perekonomian di negara maju menuju resisi. Hal itu terjadi di kawasan Eropa.

"Jadi apa yang kita bahas tahun lalu dengan segala dinamika yang luar biasa sepanjang tahun 2023 ternyata nggak meleset. Walaupun sayangnya kalau tidak meleset sebagai forecaster hal yang baik, sayangnya hal-hal yang diramalkan hal yang tidak baik dan confirmed semua terjadi," ungkapnya.

Mahendra menambahkan setiknya Indonesia telah secara proaktif mempersiapkan diri untuk memerangi ancaman ekonomi dan perkiraan ekonomi terburuk yang diperkirakan tahun lalu.

"Tapi setidaknya yang ingin saya sampaikan adalah kalau kita antisipasi dengan baik kita tidak akan mengalami surprises apalagi shock, justru kita menyiapkan diri untuk antisipasi dan melakukan langkah-langkah yang menjadi tugas kita dalam kontrol dan kewenangan kita," pungkasnya.

 

Standard Post with Image
bank umum

Pertumbuhan Laba Bank Meningkat, Gaji dan Bonus Makin Besar

Bprnews.id - Kinerja laba bank yang semakin meningkat telah memberi dampak pada kinerja keuntungan bank semakin membaik dan membawa perubahan yang signifika khususnya bagi para eksekutif bank peningkatan kinerja ini memberikan dampak yang nyata terutama pada gaji dan bonus mereka. Hingga sembilan bulan pertama tahun ini, tercatat gaji bankir di beberapa bank besar mengalami kenaikan.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan bahwa saat ini, OJK belum memiliki rencana untuk mengatur besaran gaji para bankir ini.

“Kalau di beberapa negara memang gaji itu diatur ya, di kita ini lebih ke pengawasan saja,” ujar Dian saat ditemui di kawasan DPR, Senin (6/10).

Dalam hal ini, ia menjelaskan OJK saat ini hanya berfokus pada gaji bankir layak atau tidak berdasarkan kinerja bank tersebut. Misalnya, jika bank berkinerja baik, maka pembayaran gaji yang tinggi kepadanya tidak menjadi masalah.

Sebaliknya, dengan bank yang berkinerja buruk, memiliki banyak tagihan, namun bank tetap memberikan gaji atau bonus tinggi kepada bankir-bankirnya, inilah yang dianggap sebagai 'tidak layak' oleh OJK.

“Itu namanya ngaco dan dalam konteks pengawasan bisa diingatkan bahwa ini tidak proper,” ujar Dian. 

Sayangnya, Dian mengatakan saat ini ia belum memiliki data apakah ada bank yang dinilai tidak layak memberikan gaji besar kepada para bankirnya. Meski demikian, ia memastikan akan terus memantau kinerja keuangan perbankan yang berfluktuasi.

Sebagai informasi, salah satu bank dengan gaji bankir yang tinggi adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) per September 2023, statistik menunjukkan kenaikan gaji direksi, komisaris, dan karyawan kunci BRI yang meningkat. Secara khusus, bonus dan tantiem mengalami peningkatan signifikan sebesar 17,85%, melonjak dari Rp 696,95 miliar menjadi Rp 821,39 miliar.

Adapun, bank yang fokus dalam penyaluran kredit ke UMKM ini membukukan pertumbuhan laba sebesar 12,47% secara tahunan  dari Rp38,31 triliun menjadi Rp44,21 triliun pada kuartal III 2023.

Namun, BRI bukan satu-satunya bank yang menunjukkan pertumbuhan in,  PT Bank Mandiri Tbk juga melaporkan peningkatan yang signifikan dalam tunjangan gaji, bonus, penghargaan masa kerja, dan kompensasi karyawan utama. Data komprehensif menunjukkan peningkatan sebesar 8,12% dari Rp 1,60 triliun menjadi Rp 1,73 triliun per September 2023.

Di periode yang sama, bank berlogo pita emas ini mencatatkan laba bersih sebesar Rp 39,1 triliun. Laba ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 27,4% dari Rp 30,7 triliun pada September 2022.

Standard Post with Image
ojk

AKULAKU TIDAK DITUTUP, TAPI DIBATASI

BPRNews.id - Kabar mengejutkan yang membuat pengguna akulaku beberapa minggu ini sangat khawatir, pasalnya yang beredar perusahaan PT Akulaku Silvrr Indonesia atau Akulaku ditutup.

BPR News mencoba menggali lebih dalam kabar tersebut, diketahui bahwa sebenarnya Akulaku tidak ditutup, namun hanya pembatasan operasional sehingga hal ini menepis kabar yang sumbang terkait akulaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil keputusan bahwa Paylater Akulaku tidak mematuhi tindakan serta pengawasan risiko yang telah diminta oleh OJK sebelumnya. Perbaikan yang diminta OJK tentunya memiliki implikasi baik untuk menertibkan pelaku Buy Now Pay Later (BNPL) agar sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

“OJK menerapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko , dan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Agusman (30/10)

Atas kejadian ini tentunya menjadi tamparan keras bagi management Akulaku, risiko reputasi ini berdampak secara masif kepada pengguna lama dan calon pengguna baru.

Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan perbaikan dan memenuhi kewajibannya agar pengguna yang telah ada tidak cemas dan panik sehingga pengguna dapat menikmati layanan Akulaku seperti biasanya.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News