Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan terkait persoalan hak uang pesangon mantan karyawan PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa OJK telah mengirim surat pada tanggal 12 Juli 2023 kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham PT Bentara Sinergies Multifinance.
"Dalam surat tersebut, OJK meminta PT Bentara Sinergies Multifinance untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan dengan karyawan atau pegawai sesuai dengan komitmen yang telah disepakati, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," kata Agusman kepada Bisnis pada Selasa (6/2/2024).
Agusman menambahkan bahwa dasar pembayaran pesangon karyawan di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan mengacu pada peraturan perusahaan yang telah disetujui oleh dinas ketenagakerjaan.
"Proses penyelesaian mengenai tuntutan pembayaran pesangon PT BESS Finance harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," terangnya.
Sebelumnya, mantan karyawan BESS Finance merencanakan untuk mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satu mantan karyawan, Sony Sonhaji, mengatakan bahwa manajemen BESS Finance belum memberikan hak uang pesangon kepada mantan karyawan, termasuk dirinya.
"Mungkin akan menempuh PKPU, karena belum jelas penyelesaian pesangon kami dan semua karyawan selama bekerja tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sony kepada Bisnis pada Senin (5/2/2024).
Meskipun begitu, kuasa hukum eks karyawan BESS Finance, Derry Muhendy, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan untuk mengajukan PKPU. Namun, mereka masih mengumpulkan informasi dan menunggu proses likuidasi BESS Finance.
"Dalam hal ini, kami juga sedang mencari informasi apakah ada pihak-pihak yang hak-haknya belum terpenuhi oleh BESS Finance," pungkasnya.