Standard Post with Image
bank umum

Pacu Pertumbuhan Bisnis, UUS Bank DKI Perluas Layanan ke Sektor Pendidikan

BPRNews.id  - Industri perbankan syariah di Indonesia terus mencatatkan pertumbuhan yang signifikan seiring dengan inovasi yang dilakukan oleh para pelaku industri. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset perbankan syariah per Juni 2024 mencapai Rp 874,08 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 9,03% secara tahunan (year on year/yoy).

Aset Bank Umum Syariah (BUS) tumbuh sebesar 12,16% yoy, mencapai Rp 606,8 triliun, sementara aset unit usaha syariah (UUS) meningkat 2,53% yoy menjadi Rp 267,2 triliun. Industri perbankan syariah saat ini terdiri dari 14 BUS dan 18 UUS. Dari sisi pembiayaan, total pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah mencapai Rp 599,07 triliun per Juni 2024, mencatatkan pertumbuhan 13,69% yoy.

Salah satu pemain dalam industri ini yang terus memacu pertumbuhan asetnya adalah Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI. Pada periode yang sama, UUS Bank DKI membukukan aset sebesar Rp 9,24 triliun dan total pembiayaan mencapai Rp 8,9 triliun. Bank DKI melalui UUS-nya juga telah melaksanakan berbagai strategi untuk mendorong pertumbuhan bisnis, salah satunya adalah kerja sama dengan Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta pada Juli 2024 untuk memperluas penggunaan produk perbankan syariah di sektor pendidikan.

Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, mengatakan bahwa kerja sama ini adalah bagian dari komitmen Bank DKI dalam memperluas aksesibilitas layanan keuangan syariah di berbagai sektor, termasuk ekosistem pendidikan. “Kami berharap sinergi ini dapat memberikan manfaat yang positif bagi pengguna layanan Bank DKI di Yayasan ini, serta menjadi langkah awal untuk meningkatkan inklusi keuangan di wilayah Jakarta,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (26/8).

Selain dukungan transaksi perbankan, kerja sama tersebut juga mencakup bidang pendidikan, seperti pengabdian dan penelitian bagi dosen, program magang mahasiswa, kerja sama publikasi antar lembaga, serta bentuk kerja sama lainnya yang menguntungkan kedua belah pihak. Bank DKI juga mendukung sektor pendidikan melalui penyaluran Kartu Jakarta Pintar, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Pendidikan.

Tak hanya itu, Bank DKI juga telah meluncurkan program Student Loan, sebuah skema pinjaman untuk pembiayaan uang kuliah dengan skema multiguna yang bertujuan untuk memberikan solusi keuangan yang mudah diakses oleh mahasiswa. Kerja sama juga telah dilakukan dengan berbagai perguruan tinggi, seperti Universitas Gunadarma, Universitas Padjajaran, STIA LAN, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Universitas Negeri Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah, Universitas Nasional, Universitas Negeri Sebelas Maret, dan akan terus diperluas ke universitas lainnya.

Standard Post with Image
REGULATOR

Hasil FSAP 2024 Sektor Keuangan Indonesia Sehat dan Resilien

BPRNews.id - Indonesia baru saja menyelesaikan Financial Sector Assessment Program (FSAP) yang menunjukkan bahwa perekonomian dan sektor keuangan negara ini dalam kondisi sehat. FSAP kali ini adalah yang ketiga, setelah evaluasi serupa dilakukan pada 2010 dan 2017.

Dalam siaran pers, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut positif hasil asesmen FSAP Indonesia 2024. Mereka juga memberikan apresiasi kepada IMF dan World Bank atas asesmen menyeluruh yang telah dilakukan. "Hasil asesmen ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, melanjutkan reformasi sektor keuangan, dan mendorong pengembangan pasar," ujar pihak Bank Indonesia.

Secara umum, FSAP menunjukkan bahwa perekonomian dan sektor keuangan Indonesia berada dalam kondisi yang sehat, dengan pertumbuhan yang kuat dan resilien terhadap gejolak eksternal. Asesmen mencakup stabilitas sistem keuangan, kerangka pengaturan dan pengawasan, manajemen krisis, serta pengembangan sektor keuangan.Para asesor memberikan penilaian positif terhadap penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "UU P2SK telah meningkatkan resiliensi sektor keuangan, memperkuat jaring pengaman, dan mendorong pengembangan sektor keuangan," kata perwakilan dari IMF.

Namun, asesor juga menekankan perlunya perbaikan lebih lanjut dalam pengaturan keuangan digital, fintech, dan keuangan berkelanjutan. Mereka juga menyarankan agar Indonesia terus memantau dan mengatasi risiko dari berbagai sumber, termasuk ketidakpastian global dan perubahan iklim.

Hasil FSAP diharapkan dapat meningkatkan kapasitas otoritas keuangan Indonesia dalam pengaturan, pengawasan, dan pengembangan sektor keuangan domestik. "Kami berharap rekomendasi dari FSAP akan mendukung reformasi struktural dalam UU P2SK dan memperkuat ketahanan sektor keuangan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," kata pihak Bank Indonesia.

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Maluku Gelar Edukasi Keuangan dan Luncurkan Gerakan Tolak Judi Online

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku menunjukkan dukungan kuat terhadap Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan mengadakan serangkaian program edukasi keuangan di Kepulauan Kei, Maluku, pada 22 hingga 24 Agustus 2024. Kegiatan ini melibatkan pelajar, mahasiswa, pekerja informal, nelayan, dan petani rumput laut di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat setempat.

Sebanyak 1.000 pelajar di Kota Tual mengikuti program edukasi keuangan yang didukung penuh oleh Penjabat Walikota Tual, R. Affandy Z. Hassanusi. "Kami sangat senang melihat antusiasme para pelajar dalam memahami pentingnya pengelolaan keuangan," kata Hassanusi. Kegiatan ini juga melibatkan bank-bank lokal seperti Bank Maluku, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan BPR Modern Express, yang memberikan sosialisasi interaktif mengenai perbankan dan produk keuangan.

OJK Maluku juga menargetkan masyarakat pesisir di Kabupaten Maluku Tenggara dengan bekerja sama dengan Bank BRI dan BPJS Ketenagakerjaan. Edukasi ini ditujukan kepada agen Laku Pandai, nelayan, dan petani rumput laut untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang layanan keuangan formal dan produk pembiayaan yang mendukung usaha mereka. "Kami berharap upaya ini dapat memperkuat perekonomian lokal di Kepulauan Kei," ungkap Andi M. Yusuf, Kepala OJK Maluku.

Di Universitas Doktor Husni Ingratubun Tual (Uningrat), OJK Maluku menyelenggarakan program "OJK Goes to Campus" untuk 300 mahasiswa. Wakil Rektor II Uningrat, Gergonia P. Ohoiledwarin, menilai kegiatan ini sebagai langkah penting dalam membekali mahasiswa dengan keterampilan finansial. "Edukasi keuangan di kampus sangat bermanfaat untuk mempersiapkan mahasiswa menghadapi tantangan finansial di masa depan," ujarnya.

Selain edukasi keuangan, OJK Maluku turut berkomitmen memberantas judi online dan pinjaman online ilegal. Dalam kegiatan ini, Penjabat Walikota Tual mengajak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tual untuk meluncurkan Gerakan Tual Tolak Judi Online dan Pinjol Ilegal. "Kami bertekad untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi," tegas Hassanusi.

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Rilis Aturan Baru tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Kredit

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional, yang mulai berlaku pada 12 Agustus 2024. Dalam peraturan terbaru ini, OJK diberikan kewenangan untuk menyesuaikan suku bunga dasar kredit (SBDK) dan suku bunga kredit (SBK). Menurut Pasal 13 POJK 13/2024, OJK dapat meminta bank umum untuk menyesuaikan berbagai aspek terkait suku bunga tersebut, termasuk batas waktu pelaporan dan periode SBDK serta SBK.

"Penerbitan POJK ini merupakan bagian dari amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penetapan suku bunga perbankan demi mendukung pembiayaan ekonomi," jelas pihak OJK.

Dalam POJK tersebut, terdapat sembilan ketentuan penting lainnya, di antaranya:

1. SBDK harus mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), biaya overhead, dan margin, yang digunakan sebagai acuan suku bunga kredit.

2. Format publikasi SBDK akan lebih rinci, termasuk pengumuman komponen-komponen pembentuk SBDK dan jenis SBDK untuk sektor UMKM.

3. Bank umum harus mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan kondisi ekonomi dalam penyusunan SBDK.

4. Bank umum wajib memberikan pemberitahuan kepada konsumen mengenai perubahan suku bunga dan konversi dari suku bunga flat ke efektif dalam surat penawaran.

5. Pelaporan SBDK kepada OJK harus lebih detail dan tervalidasi, meliputi HPDK, biaya overhead, dan margin, serta memperhatikan target return on asset (ROA) bank.

6. Bank harus mengumumkan setiap perubahan dalam penetapan SBDK kepada masyarakat.

7. Laporan detail SBDK harus disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 15 setiap bulan atas posisi akhir bulan sebelumnya.

8. Kesalahan dalam pengumuman SBDK akan dikenakan sanksi bergradasi, termasuk denda hingga Rp15 miliar.

9. Pengumuman dan penyampaian laporan publikasi SBDK berlaku mulai data Oktober 2024.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa transparansi suku bunga kredit meningkat, mendukung efisiensi penetapan suku bunga, dan memperkuat perlindungan konsumen di sektor perbankan.

 

 

 

Standard Post with Image
bank umum

OJK Kini Punya Wewenang Minta Bank Sesuaikan Bunga Kredit

BPRNews.id  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional, yang mulai berlaku pada 12 Agustus 2024. Dalam aturan ini, OJK diberikan wewenang untuk menyesuaikan besaran Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dan Suku Bunga Kredit (SBK). 

"Atas pertimbangan tertentu, OJK berwenang meminta Bank Umum Konvensional (BUK) untuk menyesuaikan batas waktu pelaporan, periode SBDK dan SBK, ruang lingkup SBDK dan SBK, dan/atau besaran SBDK dan SBK," demikian dikutip dari Pasal 13 POJK 13/2024, Senin (26/8/2024).

 

Penerbitan POJK 13/2024 ini merupakan amanat dari Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang mewajibkan bank umum untuk transparan dalam penetapan suku bunga guna mendorong efisiensi perbankan dan mendukung pembiayaan perekonomian.

Selain wewenang OJK terkait penyesuaian suku bunga, ada sembilan ketentuan penting lainnya yang diatur dalam POJK ini, di antaranya:

1.SBDK sebagai Indikator Suku Bunga Terendah: SBDK ditetapkan sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, yang akan digunakan sebagai acuan penetapan suku bunga kredit.

2. Format Publikasi yang Lebih Informatif: Setiap komponen pembentuk SBDK, seperti HPDK, overhead, dan margin, harus diumumkan secara lebih rinci. Selain itu, sektor UMKM akan memiliki publikasi SBDK yang lebih detail.

3. Pertimbangan Suku Bunga Acuan: Dalam menyusun SBDK, bank umum diwajibkan mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas terkait dan memperhatikan kondisi ekonomi terkini.

4. Pelindungan Konsumen: Bank harus memperhatikan aspek pelindungan konsumen, termasuk pemberitahuan tentang perubahan suku bunga dan konversi dari suku bunga flat ke suku bunga efektif dalam offering letter.

5. Laporan Detil ke OJK: Bank diwajibkan menyampaikan laporan SBDK yang lebih rinci dan tervalidasi kepada OJK, yang juga akan terintegrasi dengan laporan dari OJK, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Laporan tersebut harus mencakup HPDK, biaya overhead, dan margin yang ditetapkan oleh bank, dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) dan going concern kinerja bank.

6. Pengumuman Perubahan SBDK: Setiap perubahan dalam penetapan SBDK harus diumumkan kepada masyarakat.

7. Laporan Bulanan: Bank diwajibkan menyampaikan laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 setiap bulannya, berdasarkan posisi akhir bulan sebelumnya.

8. Sanksi Kesalahan Pengumuman SBDK: Kesalahan dalam pengumuman SBDK akan dikenakan sanksi secara bertahap, termasuk denda maksimal sebesar Rp15 miliar.

9. Pengumuman dan Penyampaian Laporan SBDK: Pengumuman laporan publikasi SBDK dan penyampaian laporan rinci SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.

POJK ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, perlindungan konsumen, dan efektivitas kebijakan moneter dalam sektor perbankan

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News