Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Cabut Izin Usaha PT Indosterling Aset Manajemen karena Pelanggaran

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Indosterling Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi. Keputusan ini diumumkan oleh Yunita Linda Sari, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, pada 22 Agustus 2024. Yunita mengungkapkan, "Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan pengawasan yang mendalam."

Menurut OJK, pencabutan izin disebabkan oleh beberapa pelanggaran serius oleh PT Indosterling Aset Manajemen. "Perusahaan ini tidak memiliki kantor yang jelas, tidak ada pegawai yang menjalankan fungsi Manajer Investasi, dan gagal memenuhi perintah OJK dalam batas waktu yang ditetapkan," jelas Yunita. Selain itu, perusahaan juga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan minimum untuk komposisi Direksi dan Dewan Komisaris, serta tidak memiliki Komisaris Independen yang sesuai.

Dengan keputusan ini, PT Indosterling Aset Manajemen dilarang melanjutkan kegiatan sebagai Manajer Investasi. Perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan semua kewajibannya kepada nasabah dan OJK, serta melakukan pembubaran perusahaan dalam waktu paling lambat 180 hari. "Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo untuk keperluan lain selain proses pembubaran," tegas Yunita.

PT Indosterling Aset Manajemen adalah bagian dari Grup Indosterling yang didirikan oleh Sean William Henley pada 2011. Grup ini menyediakan berbagai layanan, termasuk penasihat keuangan, eksekusi transaksi, dan pengelolaan investasi. Salah satu anak usahanya, PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH), terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memiliki beberapa anak usaha di bidang teknologi digital.

TECH melaksanakan penawaran umum saham perdana (IPO) pada 4 Juni 2020, dengan menjual 251,30 juta saham atau 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada harga Rp 160 per saham, mengumpulkan dana sekitar Rp 35 miliar. PT Sinarmas Sekuritas bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi, bersama dengan PT Philip Sekuritas dan PT Semesta Indovest sebagai penjamin emisi efek.

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Skor Kredit Memengaruhi Kemungkinan Mendapatkan Pembiayaan, Begini Cara Memeriksanya

BPRNews.id -Skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memainkan peran penting dalam menentukan apakah seseorang dapat memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan, termasuk bank dan perusahaan multifinance. "Semakin buruk skor kredit, semakin sulit bagi seseorang untuk mendapatkan pinjaman," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman. 

Menurut Agusman, OJK kini mengatur agar pinjaman online P2P Lending juga wajib melapor ke SLIK. Dengan demikian, catatan pinjaman di P2P Lending akan memengaruhi skor kredit seseorang. Hal ini sesuai dengan pernyataan Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) yang mengungkapkan bahwa hingga 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk, seringkali disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol.

Masalah skor kredit tidak hanya mempengaruhi kemampuan mendapatkan kredit, tetapi juga dapat berimbas pada kesempatan kerja. OJK mencatat bahwa beberapa pencari kerja gagal mendapatkan pekerjaan karena masalah pada skor kredit mereka di SLIK.

Saat ini, masyarakat dapat memeriksa skor kredit mereka secara mandiri melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Skor SLIK OJK terbagi dalam lima kategori: skor 1 menunjukkan riwayat kredit terbaik, sedangkan skor 5 menandakan adanya masalah dengan kredit macet. "Hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa masalah," jelas Agusman. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 diharapkan untuk memperbaiki skor mereka terlebih dahulu.

Untuk memperbaiki catatan kredit buruk, langkah utama adalah melunasi kewajiban yang belum terselesaikan. Jika ada dugaan kesalahan dalam catatan kredit, segera laporkan ke pihak terkait. Biasanya, pembaruan data 

SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari setelah pelunasan. Anda juga dapat meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

Bunga Kredit di Bank Merangkak Naik, Segmen Bank BUMN Masih Paling Murah

BPRNews.id  -  Pada Juli 2024, suku bunga kredit baru mengalami kenaikan di tengah keputusan Bank Indonesia (BI) yang mempertahankan suku bunga acuan di level 6,25%, yang telah berlaku sejak April 2024. Selama empat bulan berturut-turut, BI tetap menjaga kebijakan moneter ini, meskipun terjadi peningkatan suku bunga kredit baru sebesar 13 basis poin menjadi 9,81%, naik dari 9,68% pada Juni 2024.

"Kendati demikian, kenaikan suku bunga kredit baru belum diikuti dengan kenaikan suku bunga tertimbang untuk kredit agregat, sejalan dengan berlanjutnya penyesuaian suku bunga kredit lama dan masih terbatasnya pencairan kredit baru," tulis Bank Indonesia dalam laporannya yang dikutip Minggu (25/8/2024).

Kenaikan suku bunga kredit baru ini terjadi secara bulanan dan terlihat juga pada tren kuartalan, meskipun suku bunga kredit agregat masih cenderung menurun. Hampir seluruh kelompok bank mengalami kenaikan suku bunga kredit baru, kecuali bank umum swasta nasional (BUSN). "Kenaikan suku bunga kredit baru pada mayoritas kelompok bank tergolong sejalan dengan peningkatan suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) di bulan Juli 2024 yang mencapai 3,03% dari bulan sebelumnya 2,99%," lanjut BI.

Standard Post with Image
bank umum

Aset Rp28,5 Triliun, Kinerja Perbankan di Bengkulu "Baik"

BPRNews.id  -  Kinerja perbankan di Provinsi Bengkulu hingga Juni 2024 menunjukkan hasil yang positif. Aset perbankan, baik Bank Umum Konvensional maupun Syariah, mengalami pertumbuhan sebesar Rp1,9 triliun atau 7,38 persen, dengan total mencapai Rp28,5 triliun. Pertumbuhan ini didukung oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp1,7 triliun atau 11,44 persen, mencapai Rp17,2 triliun.

Penyaluran kredit di Provinsi Bengkulu juga meningkat, dengan total mencapai Rp28,57 triliun. Kredit investasi tumbuh signifikan sebesar 20,79 persen atau Rp957 miliar, dan kredit konsumsi naik sebesar 6,06 persen atau Rp823 miliar. Namun, kredit modal kerja hanya mengalami peningkatan sebesar Rp181 miliar atau 2,16 persen.

Penyaluran kredit berdasarkan sektor ekonomi didominasi oleh sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan, dengan peningkatan sebesar Rp694 miliar atau 12,68 persen. Sektor pertambangan dan penggalian mencatat pertumbuhan tertinggi, sebesar 314,95 persen atau Rp249 miliar. Sementara itu, penyaluran kredit untuk sektor kepemilikan peralatan rumah tangga dan rumah tinggal juga menunjukkan peningkatan.

Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bengkulu telah mencapai Rp13,31 triliun atau 46,59 persen dari total penyaluran kredit, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 6,64 persen. Pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp3,4 triliun di tahun 2024, dan hingga Juni 2024, telah disalurkan KUR sebesar Rp1,77 triliun, atau 52,03 persen dari target.

PT BPD Bengkulu, sebagai bank milik pemerintah daerah, juga mengalami pertumbuhan aset yang positif sebesar Rp702 miliar atau 8,35 persen. Kredit yang disalurkan oleh bank ini juga mengalami pertumbuhan sebesar Rp376 miliar atau 6,02 persen. OJK terus mendorong penguatan permodalan BPD Bengkulu, khususnya melalui kolaborasi dengan PT Bank Jabar Banten dalam Kelompok Usaha Bank (KUB), yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan bank ini.

Selain itu, kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Provinsi Bengkulu juga menunjukkan tren positif. Aset BPR dan BPRS tumbuh sebesar 14,18 persen, mencapai Rp329,07 miliar, dengan penyaluran kredit meningkat sebesar 16,81 persen menjadi Rp257,01 miliar.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK dan BI Jatim Kolaborasi Jaga Stabilitas Ekonomi

BPRNews.id - OJK Jawa Timur bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur (KPw BI Jatim), Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan II Surabaya (KPW II LPS), dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur (DJPb Kemenkeu) untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur. Kolaborasi ini dilaporkan dalam Media Briefing Triwulan III Tahun 2024 dengan tema "Penguatan Sinergi Untuk Menjaga Stabilitas dan Momentum Peningkatan Kinerja Ekonomi Jawa Timur."

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur, Erwin Gunawan Hutapea, mengungkapkan, "Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI Rate di angka 6,25%. Kami memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2024 akan berada di kisaran 4,7% hingga 5,5%." Erwin menambahkan bahwa, "Meskipun ekonomi global diprediksi tumbuh sebesar 3,2%, negara-negara ASEAN termasuk Indonesia masih menunjukkan ketahanan yang kuat terhadap perlambatan ekonomi global."

Direktur Pengawasan LJK 2 dan Manajemen Strategis OJK Regional 4 Jawa Timur, Dedy Patria, menyoroti kinerja sektor jasa keuangan di Jawa Timur. "Hingga Juni 2024, pertumbuhan dana pihak ketiga di Jawa Timur mencapai 7,81%, sementara pertumbuhan kredit sebesar 5,3%," jelas Dedy. Dia juga mencatat bahwa sektor perbankan masih kuat dengan rasio kecukupan modal di angka 29% dan Non-Performing Loan (NPL) terjaga di level 3,24%.

Dedy menambahkan bahwa, "Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) membaik dari 14% pada Juni 2023 menjadi 10,57% tahun ini, menandakan penurunan risiko kredit dan peningkatan efisiensi penggunaan dana." Sektor perbankan juga menunjukkan likuiditas yang memadai dengan Alat Likuid Bersih terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/NCD) di angka 93,27%.

Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, menyampaikan bahwa hingga akhir Juni 2024, LPS telah menjamin 99,94% dari total rekening nasabah bank umum di Indonesia. "Dengan berbagai langkah strategis yang dilakukan oleh BI, OJK, dan LPS, KSSK optimis bahwa perekonomian Jawa Timur dan Indonesia akan tetap solid meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan global," ujar Bambang S. Hidayat, mengajak semua pemangku kepentingan untuk terus bersinergi mendukung pertumbuhan ekonomi.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News