Standard Post with Image
REGULATOR

Generasi Z Terbanyak Terjebak Pinjaman Online, OJK Minta Literasi Keuangan Ditingkatkan

BPRNews.id - Generasi Z saat ini menjadi kelompok yang paling banyak terjebak dalam pinjaman online (pinjol), menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mengungkapkan bahwa gaya hidup yang tidak bijak menjadi salah satu penyebab utama masalah ini.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan, “Mahasiswa banyak terjebak pinjol karena gaya hidup mereka. Kami berharap mereka lebih bijaksana dalam mengelola keuangan.”

Kiki, sapaan akrab Friderica, menambahkan bahwa tidak semua pinjol itu ilegal. “Ada pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK. Namun, literasi keuangan tetap sangat penting,” ujarnya. “Dengan pemahaman yang baik tentang keuangan, generasi muda bisa melindungi diri mereka dari jebakan pinjol dan produk keuangan ilegal lainnya.” tambahnya

Kiki juga menjelaskan manfaat dari literasi keuangan. “Jika generasi muda memahami cara menggunakan produk keuangan dengan benar, mereka bisa menghindari masalah finansial dan meningkatkan kesehatan keuangan mereka,” kata Kiki. “Literasi keuangan yang baik akan membantu mereka membuat keputusan yang lebih cerdas.”

Menurut data OJK, pada April 2024, total penyaluran pinjaman online mencapai Rp21,67 triliun. Outstanding pinjaman online, yaitu pinjaman yang belum dilunasi, tercatat sebesar Rp57,35 triliun. Dari jumlah tersebut, pinjaman laki-laki mencapai Rp25,78 triliun, sedangkan pinjaman perempuan mencapai Rp31,57 triliun. Generasi Z mendominasi outstanding pinjaman online dengan total Rp28,86 triliun dan juga mencatatkan angka kredit macet terbesar, yaitu Rp667,10 miliar.

Friderica Widyasari Dewi menegaskan, “Kami ingin meningkatkan literasi keuangan di kalangan generasi muda untuk membantu mereka mengelola keuangan dengan bijak dan menghindari jebakan pinjaman online.”

 

 

Standard Post with Image
BPR

PT BPR Bulungan Edukasi Literasi Keuangan untuk Anak di Hari Menabung dan Hari Anak Nasional

BPRNews.id - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2024, PT BPR Bank Bulungan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim-Kaltara dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang Hari Indonesia Menabung untuk anak-anak usia sekolah.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini dimulai pada Minggu, 28 Juli, di Tebu Kayan. Acara ini dihadiri oleh puluhan anak dari berbagai lembaga pendidikan mulai dari PAUD, SD, hingga SMP.

Acara berlangsung meriah, dimulai dengan senam pagi untuk meningkatkan kebugaran jasmani, dilanjutkan dengan penampilan berbagai tarian kreasi dari masing-masing lembaga pendidikan, dan ditutup dengan drama teater.

Selama pertunjukan seni tari, PT BPR Bank Bulungan dan OJK memberikan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya memiliki tabungan untuk masa depan.

Direktur Utama PT BPR Bank Bulungan, Lenny Marlina, menjelaskan bahwa mereka sebagai penyedia jasa keuangan terus berupaya memberikan edukasi dan literasi inklusi kepada anak-anak sejak usia dini terkait manfaat menabung di bank.

"Kami menggandeng OJK Kaltim-Kaltara dan Pemkab Bulungan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulungan untuk menyukseskan kegiatan ini," kata Lenny.

Lenny juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi ini juga akan menyasar anak-anak berkebutuhan khusus.

"InsyaAllah, kegiatan sosialisasi dan edukasi literasi keuangan inklusi akan berlanjut besok, Senin, 29 Juli, di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) Tanjung Selor," tambah Lenny.

 

Standard Post with Image
BPR

14 BPR Tutup Sepanjang 2024 Bukan Karena Fraud

BPRNews.id - Sepanjang tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut 14 izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, menjelaskan bahwa banyaknya BPR yang tutup atau dicabut izinnya beberapa bulan belakangan ini disebabkan oleh lemahnya manajemen dan tata kelola. Selain itu, BPR juga mengalami masalah permodalan yang kurang kuat dan persaingan bisnis yang ketat. BPR juga terlambat dalam mengadopsi kemajuan teknologi.

"Jadi bukan karena adanya Fraud sebagai penyebab dominan," kata Arianto.

Arianto menambahkan bahwa tata kelola menjadi salah satu perhatian utama regulator dalam pengelolaan BPR. Oleh karena itu, regulator menerbitkan POJK 7/2024 untuk memastikan BPR/BPRS meningkatkan kualitas tata kelolanya, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan maraknya digitalisasi keuangan. UU P2SK dan POJK 7/2024 membawa angin segar bagi iklim bisnis BPR dan peningkatan tata kelola BPR atau BPRS.

"Namun, implementasinya menghadirkan beberapa tantangan," lanjut Arianto. Menurutnya, penerapan tata kelola yang efektif membutuhkan komitmen dan sumber daya memadai, terutama bagi BPR atau BPRS kecil. Selain itu, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan dan pengembangan karyawan juga diperlukan. Arianto berpandangan bahwa konsolidasi industri melalui akuisisi dan merger justru berpotensi memicu resistensi.

"Tantangan lain termasuk penyesuaian teknologi, persaingan dengan Fintech, dan kompleksitas regulasi yang tentunya tidak lepas dari tata kelola yang baik," tutup Arianto.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut 14 izin usaha BPR sepanjang 2024, yaitu:

  • BPR Sumber Artha Waru Agung
  • BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
  • BPR Jepara Artha di Jepara
  • BPR Dananta di Kudus
  • BPRS Saka Dana Mulia di Kudus
  • BPR Bali Artha Anugrah di Bali
  • BPR Sembilan Mutiara di Sumatra Barat
  • BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta
  • BPR Wijaya Kusuma di Madiun
  • BPRS Mojo Artho di Mojokerto
  • BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo
  • Perumda BPR Bank Purworejo
  • BPR EDCASH di Tangerang
  • BPR Aceh Utara di Aceh

Pada 2023, OJK juga telah mencabut izin usaha 4 BPR lainnya yaitu BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Mulai Januari 2025, Semua Kendaraan Wajib Miliki Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia untuk memiliki asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) mulai Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pemilik kendaraan dari risiko kerugian akibat kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga.

Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), Wahyudin Rahman, menyambut baik rencana ini. "Aturan ini akan diterapkan pada kendaraan roda empat atau lebih, seperti mobil, bus, dan truk. Ini adalah langkah yang sangat tepat," ungkap Wahyudin pada Minggu (28/7/2024).

Wahyudin menjelaskan bahwa tarif asuransi akan mengikuti Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2017. "Tarif maksimal untuk asuransi tanggung jawab pihak ketiga adalah 0,15%. Tarif tertinggi akan berlaku untuk bus dan truk, sementara tarif terendah untuk kendaraan penumpang," jelasnya.

Dia menambahkan, “Sebagai contoh, premi untuk kendaraan roda empat akan sekitar Rp250.000 per tahun dengan pertanggungan hingga Rp25 juta. Untuk sepeda motor, premi diperkirakan minimal Rp10.000 dengan pertanggungan Rp1 juta.”

OJK juga memperkenalkan dua model pembayaran asuransi. “Model pertama adalah pasar bebas, di mana pemilik kendaraan dapat memilih perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pembayaran premi dapat dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK. Pemilik kendaraan harus menunjukkan polis asuransi saat perpanjangan STNK dan biaya tambahan akan dikenakan selain pajak kendaraan,” kata Wahyudin.

“Model kedua adalah konsorsium, di mana beberapa perusahaan asuransi akan bekerja sama dengan Samsat dalam mengelola asuransi TPL ini. Semua perusahaan yang terlibat akan berbagi risiko dan pengelolaan dengan Samsat,” tambahnya.Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi pemilik kendaraan dan mengurangi risiko kerugian akibat kecelakaan.

 

Standard Post with Image
BPR

PT BPR Bontang Sejahtera Hadapi Ancaman Likuidasi Jika Tidak Penuhi Modal

BPRNews.id - PT BPR Bontang Sejahtera, anak usaha Perumda AUJ, kini menghadapi situasi kritis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu hingga akhir tahun ini untuk memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp16,5 miliar. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, bank pelat merah tersebut berisiko dilikuidasi.

 

Direktur Utama Perumda AUJ, Abdu Rachman, menjelaskan bahwa modal inti yang sebelumnya sebesar Rp5 miliar harus dinaikkan menjadi Rp16,5 miliar. "Ada kenaikan besaran modal. Dulu Rp5 miliar sekarang menjadi Rp16,5 miliar," kata Rachman.

 

Jika PT BPR Bontang Sejahtera tidak dapat memenuhi ketentuan ini, bank tersebut akan mengalami likuidasi. Likuidasi adalah proses pembubaran perusahaan oleh likuidator dengan menjual aset, menagih piutang, melunasi utang, dan menyelesaikan sisa aset atau utang di antara para pemilik.

 

Rachman menyebutkan bahwa kondisi PT BPR Bontang Sejahtera sudah mengalami perbaikan, terutama setelah kasus hukum yang melibatkan mantan direktur utama Perumda AUJ. Kasus tersebut terkait dengan pencairan deposito perusahaan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 

"Secara internal sehat. Tetapi secara regulasi tidak, karena ada utang terkait modal," ucap Rachman.

 

Setelah pergantian direksi, ada perubahan signifikan dalam tata kelola perusahaan. Namun, PT BPR Bontang Sejahtera tetap harus mematuhi regulasi perbankan yang diawasi oleh OJK. Rachman mengatakan, "BPR punya kekhususan itu. Mereka lebih terbuka dalam pelaporan keuangannya. Bahkan ini lebih unggul dibandingkan anak usaha perumda lainnya."

 

Perumda AUJ belum menemukan solusi untuk memenuhi ketentuan modal inti yang baru, dan Pemkot Bontang juga tidak menambah penyertaan modal ke BUMD tersebut. "Tidak ada langkah normal. Hanya ada langkah nekat," terangnya.

 

Perda pendirian PT BPR Bontang Sejahtera atau pelepasannya dari Perumda AUJ masih dalam pembahasan dengan legislator, yang tentu membutuhkan waktu. Sementara itu, batas waktu dari OJK hanya sampai Desember tahun ini.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News