Standard Post with Image
ojk

OJK Memberikan Insentif Mempercepat Konsolidasi dan Penggabungan BPR

Bprnews.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penurunan jumlah BPR tidak hanya disebabkan oleh pencabutan izin usaha. Faktor lain yang turut berperan adalah adanya konsolidasi dan dampak pandemi COVID-19 terhadap BPR.

Selain itu, jumlah BPR berkurang juga terjadi karena adanya konsolidasi dan BPR yang terdampak Covid-19.

Sebagai catatan, pada 2020 jumlah BPR di Indonesia mencapai 1.669 unit. Jumlah tersebut turun pada 2021 menjadi sebanyak 1.632 unit dan pada 2022 jadi sebanyak 1.608 entitas. 

Teranyar, berdasarkan data per Desember 2023 jumlah BPR di Indonesia ada sebanyak 1.581 unit.

"Namun begitu, beberapa indikator kinerja industri keuangan BPR menunjukkan pertumbuhan positif, seperti aset, kredit atau pembiayaan, dan dana pihak ketiga (DPK)," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (13/1/2024).

atau pembiayaan, dan dana pihak ketiga (DPK)," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa penguatan tata kelola BPR juga dapat didorong melalui penggabungan atau merger.

Hingga tahun 2023, OJK telah memberikan persetujuan konsolidasi untuk 38 BPR melalui merger, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Selain itu, OJK juga fokus pada pencegahan kecurangan atau fraud di BPR dengan mendorong penerapan tata kelola bank yang baik.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan dan ketahanan BPR di tengah dinamika industri keuangan yang semakin kompleks.

 

 

Standard Post with Image
BPR

OJK Meninjau Roadmap BPR yang akan diluncurkan dalam waktu dekat

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan tinjauan ulang terhadap Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) 2021-2025.

Tujuan dari tinjauan ini adalah untuk memperkuat tata kelola BPR sebagai respons terhadap banyaknya BPR yang mengalami kebangkrutan pada tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa tinjauan tersebut adalah salah satu langkah OJK dalam merespons kondisi tersebut. Pihaknya berharap dapat meluncurkan Roadmap BPR yang telah diperbarui dalam waktu dekat.

“Saat ini OJK sedang melakukan revisit Roadmap BPR dan dalam tahap melaksanakan survei. Dalam waktu dekat diharapkan OJK sudah dapat meluncurkan Roadmap ini,” kata Dian dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Pada tahun 2023, empat BPR ditutup karena kasus penipuan (fraud), dan pada awal tahun 2024, satu BPR kehilangan izinnya. Dian menjelaskan bahwa praktik penipuan menjadi faktor utama di balik penutupan banyak BPR di Indonesia.

OJK juga melakukan upaya lainnya, termasuk penguatan pengawasan melalui pelaksanaan lokakarya tipologi dan penanganan penyimpangan ketentuan perbankan. Selain itu, OJK berupaya memperkuat permodalan dan konsolidasi BPR sebagai langkah pencegahan kebangkrutan bank.

“Selanjutnya OJK juga akan memperkuat ketentuan dengan menerbitkan POJK konsolidasi yang mengatur mengenai Single Present Policy,” ujar Dian.

Dian menyebut bahwa meskipun beberapa BPR kehilangan izin, jumlah BPR di Indonesia mengalami penurunan akibat konsolidasi terkait dampak COVID-19.

Namun, beberapa indikator kinerja industri keuangan BPR masih menunjukkan pertumbuhan positif, seperti aset, kredit pembiayaan, dan dana pihak ketiga (DPK).

OJK terus meningkatkan fungsi pengawasannya untuk memastikan bahwa BPR menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Proses merger BPR/S hingga saat ini masih terus berlangsung terutama untuk BPR/S dengan kepemilikan yang sama dalam rangka untuk sinergi, efisiensi dan meningkatkan kapasitas pembiayaan," tutur Dian.

Selain itu, penguatan tata kelola BPR juga didorong melalui konsolidasi atau merger BPR. Hingga tahun 2023, OJK telah memberikan persetujuan konsolidasi untuk 38 BPR melalui merger di berbagai wilayah di Indonesia.

 

 

Standard Post with Image
ojk

OJK Optimistiskan 11 BPD Untuk Penuhi Modal Inti Hingga Akhir Tahun

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan optimisme bahwa 11 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang masih bermodal cekak akan dapat memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum hingga akhir tahun.

Batas waktu untuk pemenuhan modal inti minimum bagi BPD adalah 31 Desember 2024. Saat ini, dua BPD telah memiliki rencana untuk memenuhi modal inti melalui setoran mandiri, sementara sembilan BPD lainnya berencana membentuk Klaster Usaha Bersama (KUB) dengan perusahaan atau bank induk lainnya.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebagian besar BPD yang berencana membentuk KUB telah mencapai tahap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dan satu BPD sudah mengajukan izin kepada OJK untuk menjadi anggota KUB.

“Perkembangan proses pembentukan KUB oleh 9 BPD saat ini masih berjalan sesuai dengan rencana,” ujar Dian, Kamis (11/1).

OJK telah mensyaratkan bahwa bank induk KUB harus memiliki kecukupan modal dan kinerja yang baik.

“Komunikasi antara OJK dan Kemendagri juga terus dilakukan secara intensif untuk mendorong BPD mempercepat proses pembentukan KUB,” tandasnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bank induk memiliki komitmen dan kapasitas untuk mendukung anggota KUB dalam hal permodalan, likuiditas, dan peningkatan kapabilitas dan kapasitas bank anggota KUB.

Peningkatan ini mencakup aspek-aspek seperti manajemen risiko, tata kelola, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan pengembangan bisnis khususnya dalam penyaluran kredit produktif untuk mendukung perekonomian.

OJK terus berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses pembentukan KUB oleh BPD.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

OJK Sambut Positif Bank Kalsel Capai Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun

Bprnews.id - OJK Kalimantan Selatan menyambut positif kabar bahwa Bank Kalsel optimis dapat memenuhi Modal Inti sebesar Rp 3 triliun pertengahan tahun 2024.

Ketentuan OJK menyatakan bahwa per 31 Desember 2024, seluruh bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah diharuskan memiliki modal minimum sebesar Rp 3 triliun.

"Jika modal tidak terpenuhi, maka BPD harus turun menjadi BPR atau merger dengan BPD lain," jelasnya, Rabu (10/01).

Jika batas waktu tersebut tidak terpenuhi, maka Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut harus turun status menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau melakukan merger dengan BPD lain.

Kepala OJK Kalsel, Darmansyah, menjelaskan bahwa pemenuhan modal inti oleh Bank Kalsel menjadi sinyal positif untuk perkembangan bank tersebut.

Jika Bank Kalsel berhasil memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun, maka bank tersebut dapat tetap berstatus bank umum bahkan berpotensi berkembang menjadi bank devisa.

"Insya Allah di moment ulang tahun Bank Kalsel di Bulan Maret 2024 kami bisa memenuhi Modal inti Rp3 T yang diminta OJK," pungkasnya.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

Terjerat Kasus korupsi pembelian surat Hutang jangka menengah, Mantan Dirut Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara

Bprnews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi, Yunsak El Halcon, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jambi.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar. Putusan ini terkait kasus korupsi pembelian surat hutang jangka menengah (MTN) kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) untuk investasi Bank Jambi, yang merugikan negara sebesar Rp310 miliar.

Meskipun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, tetapi tetap mengakui bahwa perbuatan Yunsak El Halcon telah terbukti bersalah.

Amar putusan hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp7,5 miliar atau pidana penjara enam tahun.

Dalam kasus yang sama, Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT MNC Sekuritas, Andri Irvandi, yang merupakan salah satu dari tiga terdakwa kasus korupsi gagal bayar surat hutang Medium Term Notes (MTN) di Bank Jambi, divonis 13 tahun penjara, denda Rp800 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,8 miliar.

Putusan ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait gagal bayar di Bank Jambi.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News