Standard Post with Image
bank umum

Transaksi Perbankan Lewat Mesin EDC Terus Meningkat

Bprnews.id - Transaksi mesin EDC (electronic data capture)  diberbagai bank mengalami pertumbuhan, Transaksi mesin EDC  salah satu pilihan yang memudahkan bagi nasabah selain menggunakan aplikasi. Guna memenuhi kebutuhan transaksi mesin EDC, sejumlah bank BUMN siap menambah unit mesin EDC di tahun 2023.

Senior Vice President Transaction Banking Retail Sales Bank Mandiri Thomas Wahyudi menyatakan transaksi di mesin EDC mencapai hampir 60 juta transaksi hingga April 2021. Adapun volumenya mencapai lebih dari Rp 35 triliun. 

“Data transaksi bulan April ini mulai menunjukan peningkatan secara tahunan dibanding transaksi periode yang sama tahun lalu. Harapanya, inisiatif penanggulangan Covid-19 seperti vaksin mampu menahan laju penyebaran virus paruh kedua 2021. Sehingga transaksi dapat kembali seperti sebelum pandemi,” ujar Thomas kepada Kontan.co.id, Selasa (25/5).

Ia mengakui transaksi EDC pada beberapa segmen masih terdampak terutama pada sektor pariwisata, penerbangan, dan, hotel. Namun terus mengalami pertumbuhan pada groceries store dan hospital serta transaksi melalui e-commerce.

“Diharapkan transaksi EDC tahun ini mampu meningkat 9% hingga 10% dibandingkan tahun 2020 lalu. Untuk meningkatkan transaksi, Bank Mandiri melakukan beberapa inisiatif seperti fokus akuisisi dan intensifikasi merchant existing, enhancement seperti penerapan fitur contactless & DCC,” tambahnya.

Juga melalui promosi dari segi issuing untuk pengguna kartu debit, kredit, e-money dan QRIS Livin' by Mandiri. Bank Mandiri juga fokus untuk membangun ekosistem digital melalui berbagai layanan acquiring terbaru Bank Mandiri seperti QRIS dan Yokkebiz.

Adapun rencana penambahan mesin EDC yang terjadi diharapkan selaras dengan peningkatan jumlah akuisisi merchant yang dilakukan di berbagai lini bisnis. Hingga Maret 2021, jumlah EDC Bank Mandiri mencapai 216.609 unit. 

Bank BUMN ini memproyeksi di tahun 2023 akan ada penambahan hingga 20 ribu unit EDC dengan prioritas konsolidasi dengan Bank Himbara.

Menurut Andi, konsolidasi antar Bank BUMN harus dilakukan agar menghindari ekspansi EDC sendiri-sendiri dan bisa sharing EDC di merchant sehingga lebih efisien.

 

Standard Post with Image
BPR

Kasus Korupsi Rp 1,1 Miliar Eks Karyawan BPR PK Balongan Ditahan

Bprnews.id - Kasus korupsi di BPR PK Balongan, Kabupaten Indramayu, Kejaksaan negeri (Kejari) Indramayu, akhirnya menahan seorang mantan karyawan bank milik daerah tersebut, yang berinisial FR.

Kepala Kejari Indramayu, Ajie Prasetya, lewat Kepala Seksi Intelijen, Gunawan Hari, menjelaskan FR telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

FR sendiri adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kredit pada PD BPR KP Balongan Indramayu tahun 2018-2021

FR, kata Gunawan Hari, telah menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum serta merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Indramayu.

“Total kerugian mencapai Rp1.100.761.500,00,” ungkap Gunawan dalam rilisnya, Senin (10/7/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Reza Vahlevi mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut sudah dinyatakan lengkap berdasarkan syarat formil maupun materil.

"Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penuntut umum untuk hari ini," ujar dia di Lapas Kelas II B Indramayu kepada Tribuncirebon.com, Jumat (6/10/2023).

Penahanan FR dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmi Hidayat, yang didampingi oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari.

Penahanan ini, lanjut Gunawan, dikarenakan FR telah memenuhi syarat materil dan formil sesuai ketentuan dalam KUHAP dan UU Tipikor. Ia akan ditahan di Lapas Klas IA Indramayu untuk 20 hari kedepan.

“Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor 01/M.2.21/fd.1/07/2023,” pungkasnya.

 

Standard Post with Image
BPR

Kasus Tindak pidana di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjungpinang.

Bprnews.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang terus berproses. Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau masih terus menyelidiki kasus ini.

Penyidik Kejati Kepri hingga saat ini, masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri, terkait kasus penyelidikan dugaan penggelapan uang nasabah BPR Bestari Kota Tanjungpinang.

“Kalau sudah ada nanti kami informasikan,” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, Kamis (5/10/2023) malam.

Menurutnya, penghitungan keuangan dari BPK RI itu untuk menentukan angka kerugian negara. Selain BPK, ada saksi ahli lain untuk memberikan keterangan dalam perkara BPR Bestari yang sedang tangani oleh Bidan Pidsus Kejati Kepri.

Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah memeriksa sekitar 16 orang sebagai saksi. Sejumlah saksi yang doperiksa itu adalah, mereka yang berasal dari internal BPR Bestari Tanjungpinang serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Tanjungpinang

Sebelumnya, Denny mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan dugaan kerugian negara atas praktik pengelolaan keuangan yang tidak sesuai aturan itu.

“Tapi penyidik sudah mengumpulkan transaksi berupa rekening koran, tabungan giro maupun deposito penarikan uang,” pungkasnya

Akibat penarikan dana nasabah dalam bentuk deposito dan giro tanpa prosedur itu, mengakibatkan BPR Bestari Tanjungpinang mengalami kerugian yang signifikan.

Standard Post with Image
ojk

KPPU Temukan Dugaan Kartel Bunga Pinjol oleh AFPI, Ini Tanggapan OJK

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal indikasi pengaturan penetapan bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Regulator menyebutkan  Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) belum menerima surat resmi terkait dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Jika apabila benar adanya indikasi itu regulator tak segan ikut mengambil sikap.

“Sampai saat ini belum dihubungi oleh KPPU, nanti kalau misalnya ada [indikasi kartel] tentu kami akan bersikap,” kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan kepada Bisnis, Kamis (5/10/2023).

Edi mengatakan bergantung dengan hasilnya nanti. Namun yang pasti, dia menyebut regulator telah memberikan pesan kepada asosiasi bahwa penetapan batas atas manfaat ekonomi pinjol memang harus dievaluasi terus menerus, sehingga aturan yang saat ini tidak bisa digunakan seterusnya

KPPU menduga ada penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari oleh AFPI yang diikuti oleh 89 anggota terdaftar.

Namun, Entjik menyebut tuduhan tersebut tidak sesuai. Ketentuan tersebut merupakan ketetapan yang berlaku dua tahun lalu. Sementara kini, AFPI telah mengubah ketetapan suku bunga flat menjadi maksimum 0,4 persen.

Entjik menggarisbawahi bahwa yang diatur oleh AFPI merupakan batas maksimum suku bunga pinjaman. Sementara praktik kartel lebih terkait dengan penetapan bunga minimum yang menguntungkan para penyedia jasa.

“Kartel monopoli bunga itu kalau kami mengajukan aturan batas minimum, tapi kami mengatur batas maksimum. Jadi, kami melindungi dari kartel. Siapa yang diuntungkan? Konsumen,” jelas Entjik.

Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 (delapan puluh sembilan) anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending seperti AdaKami atau AkuLaku.

KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Standard Post with Image
bank umum

Bank Ramai-Ramai Ikut Berebut Kue Bisnis Paylater

 

Bprnews.id - Persaingan bisnis penyaluran dana melalui produk Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater semakin ketat. Kini, sejumlah bank juga mulai tergiur untuk mencicipi gurihnya bisnis pendanaan paylater ini.

Terbaru, PT Bank Central Asia (BBCA) meluncurkan layanan BNPL dengan nama Paylater BCA, Selasa (3/10).Paylater BCA dapat digunakan sebagai alternatif pembayaran melalui pemindaian QRIS di aplikasi myBCA. Layanan ini menawarkan limit pinjaman hingga sebesar Rp 20 juta.

Ada beberapa tenor cicilan yang bisa dipilih oleh nasabah, yakni 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, serta 12 bulan. Suku bunga paylater BCA ini sampai 2% flat per bulan. Direktur Keuangan BCA Vera Eve

Lim menuturkan, fasilitas paylater ini merupakan inovasi untuk saling melengkapi dengan layanan kartu kredit. Sebelum BCA, PT Bank Mandiri Tbk sudah lebih dulu merilis layanan serupa pada akhir Juli 2023.

Layanan paylater ini tersedia melalui aplikasi Livin' Bank Mandiri. Nasabah bisa mengajukan pinjaman lewat Livin' Paylater dengan plafon mulai sebesar Rp 100.000 hingga Rp 20 juta. Direktur Teknologi Informasi Bank Mandiri Timothy Utama memaparkan, layanan paylater ini ikut menyokong frekuensi dan nilai transaksi ritel melalui Livin. "Kini, sekitar 44% pertumbuhan baki debet personal loan bank Mandiri merupakan kontribusi Livin," kata dia.

Timothy tidak memaparkan detail transaksi paylater di Bank Mandiri. Yang jelas, di semester pertama tahun ini, Bank Mandiri telah mencairkan personal loan Rp 1,3 triliun. Di periode yang sama, nilai transaksi kartu kredit Bank Mandiri mencapai Rp 1,5 triliun melalui Livin'. Bank lain yang juga terjun ke bisnis paylater adalah PT Bank BPTN Tbk. Sejak Maret 2023 BTPN menyediakan layanan paylater melalui Jenius by BTPN.

Paylater dari Jenius menyediakan plafon maksimal Rp 2,5 juta (lihat tabel). Ogah ketinggalan, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) juga akan segera meluncurkan fitur paylater di OCTO Mobile dalam waktu dekat.

"Kami sudah menyusun fitur paylater untuk nasabah bukan kartu kredit. Layanan ini akan tersedia di OCTO Mobile," kata Noviady Wahyudi, Direktur Konsumer CIMB Niaga.

Masuknya perbankan ke bisnis paylater ini menambah ketat persaingan. Sebelum bank, sejumlah pebisnis teknologi finansial (fintech) telah lebih dulu menawarkan layanan paylater.

Misal KoinWorks. Melalui KoinPayLater, KoinWorks menyalurkan pembiayaan BNPL Rp 52 miliar di semester I-2023. Limit pinjaman KoinPaylater mencapai Rp 2 miliar dan tenor maksimal 180 hari. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, bank bisa jadi pesaing berat paylater fintech. Sebab, dengan manajemen risiko yang lebih ketat, reputasi paylater bank akan lebih baik dibandingkan paylater non-bank. "Bank sebagai lembaga lebih dipercaya dibandingkan penyelenggara paylater non-bank. Jangkauan debiturnya juga lebih luas," katanya.

SVP Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyebut, pengguna paylater ke depan akan semakin banyak. "Bank perlu menjaga kepercayaan dan kenyamanan nasabah menggunakan paylater," ujarnya.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News