Bprnews.id - BPD (Bank Pembangunan Daerah) dan BPR (Bank Perekonomian Rakyat) dikejar oleh batas waktu untuk memenuhi ketentuan modal inti minimal.
OJK menetapkan bahwa BPD harus memiliki modal inti minimum sekitar Rp 3 triliun, sementara BPR diwajibkan memiliki modal dengan nilai minimum Rp 6 miliar. Batas waktu untuk pemenuhan modal ini adalah pada 31 Desember 2024.
Hingga akhir tahun 2023, OJK mencatat bahwa masih ada 11 BPD yang sedang berproses untuk memenuhi modal inti minimum.
Dari jumlah tersebut, empat BPD menjadi anchor bagi BPD lain, seperti PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk, PT BPD Jawa Tengah Tbk (BJTG), PT BPD Jawa Timur Tbk (BJTM), dan Bank DKI.
Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, menyatakan bahwa komunikasi dan diskusi antar BPD terus dilakukan, dan langkah cepat perlu diambil oleh BPD yang terdampak tenggat waktu tersebut.
“Tentu untuk BPD yang terdampak tenggat waktu akhir tahun 2024 ini terkait pemenuhan modal intinya, hal ini menjadi sesuatu yang harus segera diambil langkah cepat,” ujarnya.
Bank Bengkulu menjadi calon anggota KUB (Kelompok Usaha Bersama) bank BJB dengan progress terbesar, dan beberapa BPD lainnya seperti Bank Jambi, Bank Sultra, dan Bank Maluku Malut, telah berkomitmen untuk bergabung dalam KUB bank BJB.
Yuddy mencatat bahwa ada BPD lain yang berkomunikasi untuk bergabung, namun belum diungkapkan namanya, dan ia menegaskan bahwa BPD tersebut harus sehat dan dapat memberikan nilai tambah dalam grup usaha.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat KUB-nya pun akan efektif setelah memperoleh persetujuan OJK,” ujar Yuddy.
Sementara itu, untuk BPR, Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah mengakui bahwa mendorong mayoritas pemegang saham BPR untuk memenuhi modal inti bukanlah tugas yang mudah, meskipun ia tetap optimis bahwa solusi dapat ditemukan.
Tedy Alamsyah berharap bahwa regulator akan bijak dalam menangani situasi ini dan memberikan ruang bagi BPR yang sehat untuk terus beroperasi.
Ia menekankan perlunya pembicaraan dalam satu forum dengan tujuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait.