Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan langkah untuk memungkinkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) meningkatkan modal melalui initial public offering (IPO).
Langkah ini dilakukan setelah BPR dibayangi oleh fenomena bank bangkrut, dan sejalan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Kapasitas bisnis BPR, yang kian meningkat, memberikan dasar bagi keputusan ini. Salah satu contoh adalah BPR Hasamitra, yang mencatat laba sebesar Rp47,45 miliar pada kuartal III/2023.
Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 75,19% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp27,09 miliar pada kuartal III/2022.
Selain itu, aset BPR Hasamitra juga tumbuh sebesar 9,08%, mencapai Rp2,88 triliun pada bulan September 2023.
Pertumbuhan aset ini sejalan dengan penyaluran kredit yang mencapai Rp2,31 triliun, menunjukkan peningkatan sebesar 5,52% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp2,19 triliun.
Keputusan untuk membuka peluang IPO bagi BPR dapat memberikan kesempatan bagi lembaga keuangan tersebut untuk mengakses dana tambahan dan memperkuat modalnya, sehingga dapat lebih baik mendukung perkembangan bisnis dan memberikan layanan keuangan kepada masyarakat.