Bprnews.id - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) melelang tanah seluas 8 hektare di Pulau Pahawang yang berasal dari jaminan di Bank Perekonomian Rakyat yang dilikuidasi. Tercatat, saat ini LPS menguasai 35 aset anjungan di Provinsi Lampung.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi menyebutkan lelang lahan di Pulau Pahawang seluas 8 hektar di Provinsi Lampung merupakan agunan dari pinjaman debitur kepada BPR Tripanca Lampung. Perusahaan ini sendiri telah dicabut izin usahanya pada 24 Maret 2009.
“Terhadap BPR yang dicabut izin usahanya tersebut, maka LPS bayar klaim penjaminan dan melakukan likuidasi atas aset-aset yang dimilikinya, yang mana hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban BPR kepada para kreditur termasuk kepada LPS, karena LPS bayar klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan,” ujarnya pada Bisnis, Minggu (24/9/2023).
Menurut penuturan Suwandi, sampai batas waktu likuidasi berakhir, nyatanya masih ada aset yang belum bisa dicairkan oleh Tim Likuidasi, yang pada akhirnya aset dalam bentuk tagihan tersebut diserahkan kepada LPS sebagai pembayaran non tunai kepada LPS.
Adapun, sesuai Undang Undang LPS, salah satu cara untuk mencairkan aset tersebut, LPS dapat melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas aset/agunan yang telah dilakukan pengikatan hak tanggungan atas nama LPS berdasarkan UU Hak Tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan lokasi agunan.
“Jadi saat ini LPS memiliki tagihan yang salah satu agunannya adalah sebidang tanah yang ada di Pulau Pahawang. LPS nanti akan melakukan lelang eksekusi atas agunan tersebut melalui KPKNL Bandar Lampung,” ujarnya.