BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 18 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2024, jumlah ini melebihi rata-rata tahunan bank yang bangkrut menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Salah satu yang menarik adalah bahwa salah satu BPR yang tutup merupakan perusahaan milik daerah (BUMD), yaitu BPRS Kota Juang (Perseroda), yang terletak di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Pada 13 Maret 2024, OJK menyatakan BPRS Kota Juang (Perseroda) sebagai bank dalam pengawasan khusus, dengan status Bank Dalam Penyehatan (BDP), dikarenakan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang negatif hingga mencapai -184,74%. Angka ini jelas menunjukkan adanya masalah serius dalam operasional bank tersebut.
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, rata-rata jumlah BPR yang bangkrut setiap tahun adalah sekitar 6 hingga 7 bank. Banyak dari bank yang jatuh ini disebabkan oleh mismanagement atau kesalahan pengelolaan oleh pemilik bank itu sendiri.
Di sisi lain, LPS sudah menyiapkan anggaran untuk menyelamatkan hingga 12 BPR tahun ini, meski kenyataannya jumlah BPR yang bangkrut telah melampaui anggaran tersebut. Purbaya menyebutkan bahwa meskipun ada anggaran yang telah disiapkan, jumlah BPR yang bangkrut tahun ini mungkin akan lebih banyak, tergantung situasi yang berkembang. Selain itu, ada program konsolidasi BPR yang sedang dijalankan oleh OJK, yang dapat mempengaruhi jumlah bank yang terpaksa ditutup.
Hingga 31 Oktober 2024, LPS telah membayar klaim nasabah dari 15 bank yang izin usahanya telah dicabut dengan total Rp735,26 miliar untuk 108.116 rekening nasabah. Sejak LPS berdiri pada tahun 2005, lembaga ini telah menangani simpanan dari 137 bank yang izin operasinya dicabut, dengan total pembayaran mencapai Rp2,82 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp2,62 triliun dibayarkan kepada nasabah BPR dan BPRS, sedangkan Rp202 miliar untuk nasabah bank umum.
Berikut adalah daftar BPR yang bangkrut sepanjang tahun 2024:
Dengan jumlah yang terus meningkat, LPS berharap dapat mengelola dengan lebih baik klaim nasabah dan menjaga kestabilan sektor perbankan di Indonesia.