BPRNews.id - Sebanyak 137 bank telah ditutup dalam kurun waktu 19 tahun terakhir, berdasarkan data dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mayoritas bank yang ditutup adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang telah menyelesaikan proses likuidasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa data tersebut merupakan akumulasi sejak LPS mulai beroperasi pada tahun 2005 hingga September 2024. "Sejak LPS beroperasi tahun 2005 sampai dengan 30 September 2024, jumlah BPR-BPRS yang telah dilikuidasi adalah 137 bank, yang terdiri dari satu bank umum dan 123 BPR serta 13 BPRS," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (20/11/2024).
Pada tahun 2024, hingga triwulan III, LPS mencatat sebanyak 15 BPR-BPRS dicabut izin usahanya (CIU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, ada 17 BPR-BPRS yang masih dalam proses likuidasi, dengan tambahan dua kasus dari tahun sebelumnya.
Meski demikian, terdapat kabar baik, yaitu satu BPR di Indramayu berhasil dinormalisasi kembali. "Pada tahun 2024 LPS berhasil melakukan penyehatan terhadap satu BPR Indramayu yang sebelumnya ditampilkan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi, dan telah kembali menjadi bank normal pada bulan Mei 2024. Ini kasus pertama. Ini juga bisa terjadi karena kerja sama erat antara LPS dengan OJK," jelas Purbaya.
LPS menyelesaikan proses likuidasi dua BPR pada tahun 2024, yakni BPR Pasar Umum dan BPR Persada Guna. Menurut Purbaya, likuidasi ini dilakukan dengan rata-rata waktu penyelesaian selama 15 bulan, menunjukkan efisiensi yang lebih baik.
Selain itu, klaim terhadap nasabah bank yang dicabut izinnya juga dipercepat. "Sampai dengan triwulan III 2024, realisasi pembayaran pertama kali dan sebagian besar atas simpanan layak bayar rata-rata membutuhkan 5 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR atau BPRS. Ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.
Percepatan ini, menurut Purbaya, bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. "Kalau dulu kami dikenal sebagai malaikat maut, kalau LPS datang, bank akan jatuh. Sekarang kita jadi sahabat nasabah, Pak. Kalau LPS datang, uang nasabah aman," tutupnya.