Bprnews.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah mengalami kebangkrutan di awal tahun 2024.
Dalam konferensi pers KSSK di Jakarta pada Rabu (31/1/2024), Purbaya memberikan peringatan bahwa jumlah BPR yang bangkrut kemungkinan akan terus bertambah seiring berjalannya tahun.
Proyeksi ini didasarkan pada rata-rata jumlah BPR yang dilikuidasi setiap tahunnya, yang menurut data LPS mencapai 7-8 BPR.
"Kemungkinan akan ada tambahan BPR yang mengalami kebangkrutan di tahun 2024," kata Purbaya.
Meskipun demikian, Purbaya menekankan bahwa tutupnya sejumlah BPR tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. Hal ini disebabkan oleh modal inti BPR yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan bank umum.
LPS, sebagai lembaga penjamin, berkomitmen untuk menjamin dana nasabah dari bank yang mengalami likuidasi. Purbaya mengklaim bahwa penutupan suatu BPR tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat, karena LPS dapat menanganinya dengan cepat dan memberikan perlindungan terhadap dana nasabah.
"Kita tutup dengan cepat dana-dana yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya.
Purbaya menjelaskan bahwa penutupan sejumlah BPR dalam beberapa tahun terakhir bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional yang buruk. Sebagian besar kasus penutupan BPR disebabkan oleh permasalahan internal di dalam BPR itu sendiri, seperti kasus fraud.
"Kebanyakan kasus penutupan BPR disebabkan oleh fraud di dalam BPR tersebut. Jika BPR mengalami kondisi yang tidak dapat diperbaiki, kita tutup dengan cepat," tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, selama tahun 2023, LPS telah membayarkan klaim dana simpanan nasabah sebesar Rp 329,2 miliar, setara dengan 92,6 persen dari total simpanan yang ada di bank.