BPRNews.id - Sebanyak 33 Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) di Jawa Tengah bersiap melaksanakan konsolidasi besar-besaran. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penggabungan BPR dan BPRS menjadi satu entitas guna menciptakan tata kelola yang lebih efisien dan terintegrasi.
"Karena BPR BKK dimiliki tidak hanya oleh Pemerintah Provinsi, tetapi juga oleh pemerintah kabupaten dan kota, penyamaan persepsi di antara semua pemangku kepentingan sangat diperlukan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat membuka Sosialisasi Implementasi Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Surakarta, Selasa (10/9/2024).
Sumarno menambahkan bahwa peraturan ini bertujuan untuk mendorong BPR dan BPRS menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan kompetitif. BPR BKK diharapkan tetap berperan aktif dalam memberikan layanan keuangan bagi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Mudah-mudahan ini menjadi titik awal untuk memperbaiki dan memperkuat BPR BKK di Jawa Tengah," lanjutnya.
Kepala Biro Perekonomian Setda Jateng, July Emmylia, menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan sosialisasi menyeluruh terkait implementasi aturan ini kepada direksi BPR BKK, DPRD Jateng, dan berbagai pihak terkait. Selain itu, survei juga dilakukan terhadap pegawai dan nasabah untuk mempersiapkan perubahan dari BPR konvensional menjadi BPR Syariah.
"Sosialisasi kepada DPRD mendapatkan dukungan yang sangat positif," jelasnya.
Penulis : Vania
Editor : Widya