BPRNews.id - Mayoritas rekening nasabah perbankan di Indonesia saat ini sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan cakupan mencapai 99,94% dari total rekening yang ada di bank atau setara dengan 592,41 juta rekening.
"Hingga akhir Agustus 2024 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 592,41 juta nasabah Bank Umum," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, saat konferensi pers usai rapat berkala KSSK pada Jumat (18/10/2024).
Selain itu, nasabah di luar bank umum yang memiliki rekening dengan saldo maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank juga sudah dijamin oleh LPS. Rekening nasabah BPR/BPRS juga hampir seluruhnya dijamin, dengan proporsi 99,98% dari total rekening, atau setara dengan 15,81 juta rekening.
Sebagai tambahan, saat ini LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25%, sedangkan TBP untuk simpanan rupiah di BPR sebesar 6,75%. Sementara itu, untuk simpanan valas di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 2,25%.
Penetapan TBP ini bertujuan memberikan ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditas serta menyesuaikan suku bunga simpanan. "Ini dievaluasi memperhatikan suku bunga pasar simpanan, likuiditas perbankan, serta respons atas kebijakan suku bunga acuan bank sentral yang bersifat gradual dan tetap menjaga cakupan penjaminan yang memadai," jelas Purbaya.
TBP tersebut berlaku dari 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Perlu diingat, TBP merupakan batas suku bunga maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk ke dalam program penjaminan simpanan LPS.