BPRNews.id - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengungkapkan tantangan besar dalam pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP). Ia menjelaskan bahwa meskipun negara maju seperti Jepang juga menghadapi kesulitan dalam implementasi LPP, "pembentukan LPP bukanlah tugas yang mudah dan memerlukan upaya luar biasa dari pemerintah serta semua pemangku kepentingan," ujar Budi dalam acara Press Conference Indonesia Insurance Summit 2024.
Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengawasan Sektor Keuangan (UU PPSK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan berfungsi sebagai LPP. Namun, penjaminan polis oleh LPS baru akan mulai berlaku pada tahun 2028, memberikan waktu lima tahun bagi LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempersiapkannya.
Budi Herawan menyoroti bahwa waktu persiapan yang tersisa hanya tiga tahun. "Selama periode ini, pemerintah dan semua pemangku kepentingan harus bekerja keras agar LPP dapat berfungsi dengan efektif," kata Budi.
Selain tantangan teknis dan administratif, Budi juga mencatat adanya perdebatan mengenai partisipasi perusahaan asuransi dalam LPP. "Masih ada perdebatan mengenai apakah semua perusahaan asuransi dapat ikut dalam penjaminan polis," ujarnya. Budi berpendapat bahwa seharusnya semua pemegang polis yang memiliki polis asuransi dapat diikutsertakan dalam skema penjaminan. "Kalau bisa, namanya penjaminan polis harusnya semua pemegang polis bisa ikut dalam penjaminan," imbuhnya.
Meski menghadapi berbagai kendala, Budi berharap pemerintah dan semua pihak terkait dapat memberikan dukungan penuh untuk merealisasikan LPP demi perlindungan yang lebih baik bagi pemegang polis di Indonesia.