REGULATOR


Allianz Life Alihkan Unit Usaha Syariah ke Allianz Syariah

Standard Post with Image

BPRNews.id - BPT Asuransi Allianz Life Indonesia menanggapi kabar terkait pencabutan izin Pembentukan Unit Usaha Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Allianz menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari proses spin-off Unit Usaha Syariah Allianz Life, yang dialihkan ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah.

"Proses spin-off ini dilakukan sebagai tindak lanjut berdirinya Allianz Syariah, yang sudah mulai beroperasi sejak November 2023," jelas Wahyuni Murtiani, Head of Corporate Communication Allianz Indonesia.

Pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life menandai langkah akhir dari proses spin-off tersebut. Pengelolaan asuransi jiwa syariah yang sebelumnya ditangani oleh Unit Usaha Syariah Allianz Life kini sepenuhnya berada di bawah Allianz Syariah sejak 1 November 2023.

"Nasabah dengan polis asuransi syariah yang sebelumnya diterbitkan oleh Allianz Life telah menerima informasi bahwa pengelolaan polis mereka sekarang dilakukan oleh Allianz Syariah," tambah Wahyuni.

Allianz juga memastikan bahwa nasabah tidak akan mengalami perubahan dalam hal layanan maupun manfaat yang mereka terima. "Nasabah tetap dapat menikmati layanan dan manfaat yang sama seperti sebelumnya," tegas Allianz.

Allianz Indonesia menekankan komitmen untuk selalu mematuhi peraturan OJK dan regulator terkait lainnya dalam menjalankan operasional bisnisnya.

 

 

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News