bprnews.id - Kasus penutupan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma terjadi akibat ketidakcukupan dalam tata kelola. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan pemantauan terhadap bank tersebut sejak pertengahan tahun 2023 karena terdapat kelemahan dalam penyaluran kredit dan pengumpulan dana masyarakat. Setelah menerima permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk tidak melanjutkan proses penyelamatan, OJK mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma pada awal tahun 2024. Pencabutan izin usaha ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024. OJK telah melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan hingga akhirnya mencabut izin usaha dan meminta LPS untuk melakukan proses likuidasi.
Kaidah-Kaidah Hukum yang Terkait:
- Prinsip Kehati-hatian: BPR wajib menjalankan operasionalnya dengan hati-hati untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas keuangan.
- Kaidah Penyehatan Bank: Memastikan bank memenuhi standar kesehatan dan permodalan yang telah ditetapkan oleh OJK.
- Kaidah Likuidasi: Mengatur proses likuidasi bagi bank yang tidak dapat diselamatkan demi melindungi kepentingan nasabah.
Norma-Norma Hukum yang Terkait:
- Keadilan dalam Muamalah: Menjamin bahwa setiap transaksi dan operasional bank dilakukan secara adil dan transparan, sesuai dengan prinsip syariah.
- Kepentingan Umum: Melindungi kepentingan masyarakat dan nasabah dalam pengelolaan dana perbankan.
Aturan-Aturan Hukum yang Terkait:
Yang pertama, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang mengatur operasional bank syariah dan kewajiban untuk mematuhi prinsip syariah. Yang kedua, peraturan OJK tentang Pengawasan Bank, yang mengatur pengawasan terhadap bank, termasuk penetapan status penyehatan dan pencabutan izin usaha. Terakhir, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang mengatur fungsi LPS dalam menjamin simpanan nasabah dan proses likuidasi bank.
Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence dalam Menganalisis Kasus di Atas:
- Positivisme Hukum: Dalam perspektif ini, kasus dianalisis berdasarkan aturan formal yang berlaku, seperti keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma, tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau dampak emosional pada masyarakat.
- Sociological Jurisprudence: Pandangan ini menekankan pentingnya memahami peran masyarakat dalam pembentukan hukum, menggunakan hukum sebagai alat rekayasa sosial untuk menciptakan harmoni dan keserasian dalam masyarakat, serta melakukan pengawasan yang berkelanjutan untuk memastikan kepastian dan keamanan keuangan masyarakat.