REGULATOR


BI, OJK, dan BEI Resmi Luncurkan Lembaga CCP

Standard Post with Image

BPRNews.id - Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meluncurkan lembaga baru bernama Central Counterparty (CCP) pada Senin (30/9/2024). Peluncuran ini turut diikuti oleh delapan bank yang menjadi peserta serta penyetor modal awal CCP.

Acara peluncuran ini dihadiri oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmojo, serta beberapa pimpinan perbankan nasional, termasuk Direktur Utama BCA Jahja Setiatmadja dan Direktur Utama BRI Sunarso.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa peluncuran CCP adalah langkah penting dalam pengembangan pasar uang dan valuta asing (valas) derivatif di Indonesia. "Ini adalah legasi kita. Mari kita persembahkan kepada masyarakat, karena dengan kerja sama, kita bisa memperdalam pasar uang dan valas derivatif domestik," ujar Perry dalam acara tersebut.

Menurut Perry, sejak krisis keuangan global, Indonesia belum memiliki CCP Sistem Bank Netting Transaksi (SBNT) secara 

close out netting”, dan dengan peluncuran CCP ini, risiko transaksi di pasar valas dan uang dapat diminimalisir. "Karena sistemnya tersentralisasi dengan “close out netting”, risiko antar pihak dapat kita kurangi. Ini mengurangi risiko kredit yang tinggi," jelas Perry.

CCP sendiri berfungsi sebagai lembaga kliring dan novasi (pembaruan utang) untuk transaksi antar anggotanya. Dengan posisi di antara pihak-pihak yang bertransaksi, CCP memitigasi risiko kredit, likuiditas, serta risiko pasar terkait pergerakan harga.

 

Peluncuran CCP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta instruksi dari Financial Stability Board G20 untuk anggotanya.

Perry menekankan manfaat utama dari keberadaan CCP di Indonesia, di antaranya meningkatkan volume transaksi di pasar uang dan valas, menekan risiko kredit, memperbaiki pembentukan suku bunga, serta mengurangi biaya utang pemerintah.

Untuk mendukung implementasi CCP, BI menggandeng BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan delapan bank besar, yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata. Kerja sama ini disepakati dalam pengembangan CCP di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) pada Agustus lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK mendukung penuh penyertaan modal oleh delapan bank tersebut. "Dengan adanya penyertaan modal oleh Bank Indonesia dan BEI, kami berharap hal ini dapat memperkuat pengembangan CCP serta meningkatkan kepercayaan dan keyakinan pasar," ujar Mahendra.

Mahendra juga menambahkan bahwa OJK telah melakukan koordinasi dengan BI, BEI, dan KPEI untuk memastikan keselarasan CCP dengan standar internasional. Selain itu, OJK tengah menyiapkan perubahan aturan permodalan bank umum dan surat edaran terkait persyaratan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan, serta perhitungan eksposur bank terhadap CCP.

"Ketiga aturan ini akan mendukung reformasi OTC derivatif, termasuk implementasi transaksi melalui CCP," tegas Mahendra.


 

 

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News