bank umum


BI: Terbitkan Ketentun Aturan SVBI dan SUVBI

Standard Post with Image

Bprnews.id - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 13, yang merupakan Perubahan Kedua dari PBI nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. Ketentuan ini resmi berlaku efektif mulai tanggal 16 November 2023.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, beleid tersebut untuk mengatur mekanisme dua instrumen moneter baru dari BI.

Asal tahu saja, BI baru saja menerbitkan sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan suku valuta asing Bank Indonesia (SUVBI). 

“Instrumen tersebut untuk memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung perkembangan pasar uang,” terang Erwin dalam keterangannya, Senin (20/11).

Sertifikat Bank Indonesia (SVBI) dan Sertifikat Uang Valuta Negara Indonesia (SUVNI) adalah instrumen keuangan yang mengikuti mekanisme pasar atau dikenal sebagai pendekatan pro-pasar. Tujuannya adalah untuk memperdalam pasar uang dalam valuta asing. Langkah ini diambil untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan menciptakan sinergi dalam pembiayaan ekonomi.

Selain itu, SVBI dan SUVBI memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan oleh BI yang dapat mendukung pay amenarik arus investasi portofolio masuk.

 

“Yang ini pada akhirnya, akan memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah,” tambah Erwin. 

Erwin merinci karakteristik baik SVBI maupun SUVBI. 

Untuk SVBI, pertama, menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing.

Kedua, berjangka waktu paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan, yang dinyatakan daliam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak satu hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu. 

Ketiga, diterbitkan dalam valuta asing. Keempat, diterbitkan tanpa warkat.Kelima, diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto. 

Keenam, dapat dipindahtangankan, dan ketujuh, dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Sedangkan untuk SUVBI, pertama menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik BI. 

Kedua, berjangka waktu paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak satu hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu. 

Ketiga, diterbitkan dalam valuta asing. Keempat, diterbitkan tanpa warkat. Kelima, hanya dapat dibeli oleh bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) di pasar perdana. 

Keenam, dapat dipindahtangankan di pasar sekunder, dan ketujuh, dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Selanjutnya, pengaturan teknis terkait SVBI dan SUVBI dijelaskan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 15 dan No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News