Bisnis


BPR Bank Daerah Karanganyar Tingkatkan Penanganan Hukum lewat Kerja Sama dengan Kejari

Standard Post with Image

BPRNews.id - PT BPR Bank Daerah Karanganyar (BDK) melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Kamis, 24 Oktober 2024. Acara penandatanganan berlangsung di aula kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, dan Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Karanganyar, Haryono.

Usai penandatanganan, Haryono mengungkapkan bahwa tujuan dari kerjasama ini tidak hanya untuk meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum yang dihadapi oleh BDK, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan nasabah yang bermitra dengan Bank Daerah Karanganyar. Kesepakatan ini juga mencakup pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara negara, di luar penegakan hukum, serta pertimbangan hukum yang bertujuan untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta pemerintah Kabupaten Karanganyar.

"MoU nantinya dari Kejaksaan akan bisa memberikan pertimbangan hukum. Kejaksaan merupakan jaksa pengacara di mana nantinya dari Kejaksaan bisa memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum dan audit hukum," terangnya.

Haryono menambahkan bahwa dengan adanya MoU ini, Kejaksaan dapat berperan aktif dalam memulihkan keuangan negara. Dia berharap melalui negosiasi, mediasi, dan fasilitasi, Kejaksaan dapat menegakkan kewibawaan pemerintah, khususnya terhadap sejumlah nasabah yang menghadapi masalah.

"Nantinya kita minta bantuan Kejaksaan untuk bisa memanggil beberapa nasabah bermasalah, terutama nasabah-nasabah yang mengalami kredit macet," papar dia.

Di tempat yang sama, Kajari Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Datun Kejari Karanganyar, Agus Rudiwawan, menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini sejalan dengan proses yang dilakukan oleh sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) atau perusahaan umum daerah (PUD) di Kabupaten Karanganyar sebelumnya.

"Sebagai jaksa pengacara negara (JPN) tentunya kita juga memiliki tugas membantu permasalahan yang dialami pemerintah daerah atau kabupaten, terutama pendampingan terkait permasalahan hukum yang terjadi di BUMD atau PUD, notabenenya adalah perusahaan milik pemerintah setempat," pungkasnya.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News