Bprnews.id - PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Baphertim Persada telah menunjuk BHD Law Firm Surabaya sebagai konsultan hukum resmi. Penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) antara kedua belah pihak berlangsung pada Senin (05/4/2024).
Kompleksitas dan keragaman permasalahan yang dihadapi oleh BPR Bhapertim Persada, seiring dengan berkembangnya bisnisnya sebagai lembaga jasa keuangan, menjadi alasan di balik kebutuhan akan konsultan hukum yang berkualitas.
Dalam era digitalisasi, di mana publikasi peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait semakin mudah diakses secara online, BPR Bhapertim Persada menyadari pentingnya memiliki pemahaman yang kuat tentang perkembangan hukum terkini.
Direktur Utama BPR Bhapertim Persada, Erwan Cahyono, menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman tentang risiko hukum yang mungkin dihadapi oleh bank. Kerjasama dengan firma hukum diharapkan dapat membantu bank dalam meminimalisir risiko tersebut.
"Firma hukum adalah mitra strategis bagi kami untuk mengantisipasi dan mengatasi potensi masalah hukum di masa depan. Kita tidak bisa memprediksi risiko hukumnya, namun kita bisa mempersiapkan diri untuk menghadapinya," ujar Erwan pada Senin (5/2/2024).
BHD Law Firm, yang dipimpin oleh Adi Darmanto, S.H., M.H. dan berlokasi di Jalan Jambangan Baru Kav 1D Surabaya, terpilih berkat reputasinya yang solid dalam menyelesaikan sengketa perdata dan pidana.
Fokus utama dari kerja sama ini adalah memberikan edukasi kepada BPR Bhapertim Persada tentang cara mengelola risiko hukum yang mungkin muncul dalam hubungannya dengan nasabah, debitur, dan pihak lainnya. Melalui kolaborasi ini, diharapkan BPR Bhapertim Persada dapat memperkuat fondasi hukumnya untuk mendukung pertumbuhan bisnisnya di masa mendatang.