bprnews.id - BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan BPR Binarta Luhur Parigi Moutong telah menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris, yaitu istri dari almarhum Abd San. Direktur Utama BPR Binarta Luhur, Alberthy Makalu, menyampaikan bahwa pihaknya mensyaratkan setiap nasabah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan bahwa status pendaftar harus aktif bekerja atau berusaha, berusia minimal 17 tahun, dan belum mencapai usia 65 tahun.
“Kami telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022 dan sudah menyalurkan santunan kepada tiga orang peserta yang merupakan nasabah kami. Ini sangat membantu ahli waris, karena meskipun ada risiko seperti meninggal dunia, pinjaman tetap harus dibayarkan. Skema kerjasama ini saling menguntungkan antara BPR Binarta Luhur, Nasabah, dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan hanya Rp 16.800,- per orang per bulan, nasabah sudah dapat mengikuti dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika ingin mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), iurannya menjadi Rp 36.800,- per orang per bulan,” jelas Alberthy.
Alberthy juga mengapresiasi kerjasama yang telah terjalin, karena selain memberikan kepastian bagi BPR, kerjasama ini juga memberikan manfaat besar bagi nasabah mereka.
Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Arfandi Sade, menyebutkan bahwa hingga 16 Mei 2024, jumlah peserta aktif melalui kerjasama dengan BPR Binarta Luhur mencapai 557 peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
“Harapannya, program BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Parigi Moutong, khususnya untuk seluruh nasabah BPR Binarta Luhur yang masih aktif bekerja atau berusaha. Kami juga mengajak seluruh pekerja di Parigi Moutong untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dan pembayaran dapat dilakukan melalui POS, Pospay, Agen Brilink, Agen 46, Pojok Bayar SRC, Tokopedia, Jamsostek Mobile (JMO), Perbankan, Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Grab, Gojek, Shopee, Isaku, Bukamitra, Bukalapak, SIPP Mitra, Perisai, mitra BPR Binarta Luhur, KSP Zaitun Dana Lestari, atau langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jl. Trans Sulawesi Nomor 112, Kelurahan Loji, Kecamatan Parigi,” terang Arfandi.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal, pada Selasa (20/08/2024), menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan berbagai kemudahan dan manfaat untuk para peserta, dengan harapan semua pekerja semakin menyadari pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Sekarang ini banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh peserta BPJamsostek, seperti program unggulan kami yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” tambahnya.
Adapun Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Manfaat ini termasuk perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, layanan home care, program kembali bekerja (return to work), dan jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka akan diberikan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi senilai Rp 174 juta.
Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris, untuk memastikan kebutuhan dasar hidup tetap terpenuhi saat peserta meninggal dunia. Selain itu, jika peserta sudah terdaftar lebih dari 36 bulan, mereka berhak mendapatkan beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi senilai Rp 174 juta.
Program ketiga untuk peserta BPU adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang bertujuan untuk memastikan peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia