BPR


BPR Karimun Merubah Status Nama perusahaan menjadi BPR Tuah Karimun

Standard Post with Image

Bprnews.id - Pada akhir tahun 2023, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karimun, berhasil mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan perubahan nama perusahaan dan logo. 

Direktur PD BPR Karimun, Iyo King Siang, mewakili Dirut PD BPR Karimun Azlan, menyampaikan bahwa perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisioner OJK.

Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perumda BPR Tuah Karimun tanggal 29 September 2023, dan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tanggal 03 Oktober 2023. Dengan izin dari OJK, terjadi perubahan badan hukum dari PD BPR Karimun menjadi Perumda BPR Tuah Karimun.

“Alhamdulillah, telah keluar keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-7/KO.1501/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Perubahan Nama Dari Perusahaan Daerah BPR Karimun kepada Perumda BPR Tuah Karimun,” terangnya, Selasa (2/1).

"Dengan demikian kita sudah resmi menggunakan nama perusahaan dan logo baru yaitu Perumda BPR Tuah Karimun," ungkap Iyo King.

Ia juga menyampaikan kepada seluruh pihak terkait, termasuk nasabah, debitur, dan mitra usaha, bahwa semua hubungan hukum, perikatan, perjanjian, atau kontrak yang masih menggunakan nama PD BPR Karimun saat ini masih berlaku hingga jatuh tempo perjanjian. 

Warkat bank yang mencantumkan nama PD BPR Karimun juga tetap dapat digunakan sampai pemberitahuan lebih lanjut. 

Semua fasilitas, fitur, syarat, dan ketentuan lainnya terkait layanan perbankan tidak mengalami perubahan sampai pemberitahuan lebih lanjut, sehingga proses transaksi dapat tetap berjalan seperti biasanya bagi nasabah dan mitra usaha.

 

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News