BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi terhadap PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda. Bank yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 9, Kabupaten Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam ini resmi dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 29 November 2024.
LPS memastikan simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dilakukan untuk menetapkan jumlah simpanan yang dapat dibayarkan, dengan waktu penyelesaian maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran klaim tersebut bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat mengecek status simpanan mereka melalui kantor BPRS Kota Juang Perseroda atau website resmi LPS di www.lps.go.id, setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan. Sementara itu, debitur tetap diwajibkan melunasi cicilan atau pinjamannya dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor bank tersebut.
"Kami meminta agar nasabah BPRS Kota Juang Perseroda tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses likuidasi atau pembayaran klaim. Hindari pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim dengan imbalan tertentu," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, pada Minggu, 1 Desember 2024.
Jimmy juga mengimbau nasabah agar tidak ragu menyimpan uangnya di perbankan lain yang masih beroperasi. "Jika simpanan nasabah sudah dibayarkan oleh LPS, nasabah bisa memindahkan simpanannya ke bank lain terdekat. Simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS," tambahnya.
Untuk menjamin simpanan nasabah oleh LPS, perlu dipenuhi syarat 3T:
"Kami terus mengingatkan nasabah untuk mematuhi syarat ini agar simpanannya tetap terlindungi," tutup Jimmy.