bank umum


Bank Bangkrut di RI Bertambah Jadi 15, Ini yang Terbaru

Standard Post with Image

BPRNews.id  - Izin operasional PT BPR Nature Primadana Capital, yang berlokasi di Kabupaten Bogor, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 September 2024. Akibat pencabutan ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi bank.

LPS akan melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data simpanan nasabah, yang diharapkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja. "Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan berasal dari dana LPS," jelas Annas Iswahyudi, Sekretaris Lembaga LPS.

Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor PT BPR Nature Primadana Capital atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan. Sementara itu, debitur tetap bisa melakukan pembayaran cicilan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR tersebut.

Annas juga mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan bantuan dalam pengurusan klaim dengan imbalan. "Jangan sampai terpancing dengan provokasi yang bisa menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi," ujarnya.

Lebih lanjut, nasabah yang simpanannya dibayarkan oleh LPS bisa memindahkannya ke bank lain yang masih beroperasi. "Simpanan di seluruh bank di Indonesia dijamin oleh LPS selama memenuhi syarat 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat penjaminan LPS, dan Tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank," tutup Annas.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di nomor 154.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News