bank umum


Bank NTB Syariah Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi

Standard Post with Image

Bprnews.id - Pakar hukum bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Profesor Zainal Asikin, melaporkan dugaan korupsi senilai Rp 26,4 miliar yang terkait dengan pembangunan 12 kantor cabang pembantu dan dana kredit yang dilakukan oleh jajaran direksi Bank NTB Syariah. Laporan tersebut telah disampaikan ke Ditreskrimsus Polda NTB.

Dalam laporan yang diajukan pada 18 Januari 2024, Profesor Zainal Asikin menyampaikan beberapa poin ke Polda NTB. Pertama, dugaan korupsi terkait kredit senilai Rp 24 miliar sesuai temuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) NTB. Asikin menyatakan bahwa direksi Bank NTB Syariah terindikasi melakukan pelanggaran prosedur pemberian kredit yang dapat merugikan keuangan bank.

"Kedua, saya laporkan dugaan korupsi pembangunan gedung sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB senilai Rp 2,4 miliar. Itu termasuk pembangunan gedung pusat di Jalan Udayana Kota Mataram," ujar Asikin pada Selasa (30/1/2024).

Asikin menemukan adanya dugaan kekurangan volume dalam proses pembangunan 12 gedung cabang Bank NTB Syariah, termasuk dalam pembangunan gedung kantor pusat di Kota Mataram. "Jika dikalkulasikan berdasarkan temuan itu, capainya Rp 2,4 miliar," tambahnya.

Selain itu, Profesor Asikin juga melaporkan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana sponsorship senilai Rp 6 miliar yang diberikan oleh Bank NTB Syariah. Menurut Asikin, nilai sponsorship tersebut tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas, terutama terkait dengan event MXGP di Samota Sumbawa dan sponsorships lainnya.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Nasrun Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan terkait dugaan korupsi dari Profesor Zainal Asikin. "Belum masuk ke kami. Intinya kasus pidana korupsi itu harus didalami dari awal jikalau memberikan keterangan kita," ungkap Nasrun.

Meskipun begitu, surat yang diterima detikBali menunjukkan bahwa laporan tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) tanggal 18 Januari 2024, dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit bermasalah, pembangunan gedung, dan pemberian dana sponsorship sudah menjadi fokus penyelidikan.

Hingga Rabu pagi (31/1/2024), Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Raharjo dan Komisaris Independen Putu Selly Andayani belum memberikan respons terkait laporan dan klaim yang diajukan oleh Profesor Zainal Asikin.

 

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News