bank umum


Bank NTT dan Bank Jatim Wujudkan Kerja Sama Melalui KUB

Standard Post with Image

BPRNews.id  - PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). Pembentukan KUB ini diperlukan karena modal inti Bank NTT belum mencapai Rp3 triliun, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020. Dalam peraturan tersebut, setiap BPD yang modal intinya di bawah Rp3 triliun wajib membentuk KUB dengan BPD yang memiliki modal inti di atas Rp3 triliun sebelum 31 Desember 2024.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bank NTT dan Bank Jatim dilaksanakan di Kantor Pusat Bank NTT, Kupang, pada Selasa, 5 November 2024. Plt Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing, mengatakan bahwa kolaborasi ini diharapkan membawa dampak positif bagi perkembangan Bank NTT. “Kami berharap bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan Bank Jatim,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan KUB ini telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham Bank NTT, termasuk Gubernur NTT, para bupati, wali kota Kupang, dan DPRD Provinsi NTT.

“Waktu kita tinggal dua bulan untuk memenuhi ketentuan dari OJK. Kami berharap pemenuhan persyaratan KUB dapat terlaksana dengan dukungan penuh dari tim KUB serta komisaris dan direksi kedua bank,” tambah Yohanis.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, mengingatkan bahwa batas waktu pembentukan KUB semakin dekat. Ia berharap seluruh tim dapat bekerja optimal agar KUB terbentuk sesuai target akhir tahun. “Kami akan terus berkoordinasi dengan OJK dan pemerintah provinsi sebagai pemegang saham agar KUB ini berjalan sesuai dengan analisis bisnis yang matang. KUB adalah bagian dari transformasi jangka panjang Bank Jatim,” ujarnya.

Busrul juga optimistis bahwa sinergi ini akan membawa manfaat bagi kedua bank. “Saya yakin sinergi ini akan memberikan banyak manfaat bagi Bank NTT dan Bank Jatim,” tutupnya.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News