bank umum


Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Standard Post with Image

bprnews.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mengumumkan rencananya untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada Jumat, 1 Maret 2024.

Menurut pengumuman yang diberikan oleh perseroan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPST akan berlangsung di Kantor Pusat BRI dan dijadwalkan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

“Tanggal daftar pemegang saham (DPS) yang berhak hadir dalam RUPST (recording date) adalah 6 Februari 2024,” demikian bunyi pengumuman yang dikeluarkan oleh manajemen BBRI pada Jumat (9/2/2024).

Dalam pengumuman yang sama, dijelaskan bahwa agenda RUPST Tahunan akan terdiri dari tujuh mata acara yang penting.

Pertama, pembahasan Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan, termasuk Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, agenda pertama juga akan mencakup Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2023.

 

Agenda kedua membahas Persetujuan Penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku 2023 dan penetapan pembayaran dividen.

 

Selanjutnya, mata acara ketiga membahas Penetapan Remunerasi untuk Tahun Buku 2024 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Agenda keempat mencakup Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun 2024.

Selanjutnya, agenda kelima membahas Persetujuan Laporan Realisasi Penggunaan Dana terkait obligasi subordinasi IV BRI tahun 2023 dan obligasi berwawasan lingkungan berkelanjutan I tahap II BRI tahun 2023.

Agenda keenam mencakup Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sementara agenda terakhir adalah tentang Perubahan Susunan Pengurus Perseroan sesuai Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan.

“Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS yang dihadiri serta dengan calon yang diajukan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna,” tambah pengumuman dari manajemen perseroan.

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News