bank umum


Bank Sumut Gelar RUPS, Ini Keputusan Lengkap Para Pemegang Saham

Standard Post with Image

BPRNews.id  - Para pemegang saham PT Bank Sumut mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Kamis, 22 Agustus 2024, dengan tiga agenda utama. Agenda tersebut meliputi perubahan susunan pengurus, penjaringan dua direktur, serta penyesuaian sistem dan prosedur penjaringan untuk dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan direksi Bank Sumut.

Rapat ini dipimpin oleh Penjabat Gubernur Sumatra Utara, Agus Fatoni, yang mewakili Pemerintah Provinsi Sumatra Utara sebagai pemegang saham utama. Ia didampingi oleh Komisaris Utama Non-Independen Bank Sumut, Afifi Lubis, dan Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi. Selain itu, kepala daerah dari 33 kabupaten/kota yang juga merupakan pemegang saham sah Bank Sumut turut hadir.

Dalam agenda pertama mengenai perubahan susunan pengurus, rapat menyetujui empat poin. Pertama, masa jabatan Direktur Pemasaran Bank Sumut, Hadi Sucipto, dan Direktur Kepatuhan, Eksir, akan berakhir pada 29 September 2024. Oleh karena itu, keduanya akan diberhentikan dengan hormat mulai 30 September 2024. Namun, rapat juga memutuskan untuk mengangkat kembali Hadi Sucipto dan Eksir sebagai Direktur Pemasaran dan Direktur Kepatuhan untuk periode satu masa jabatan lagi, yaitu empat tahun, terhitung mulai 30 September 2024 hingga 29 September 2028. Meski demikian, RUPS tetap memiliki hak untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu jika diperlukan.

Selain itu, para pemegang saham juga menyetujui pengusulan Arief S. Trinugroho, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, sebagai Calon Komisaris Non-Independen. Arief akan menjalani penilaian fit and proper test oleh OJK, dan jika dinyatakan lulus, ia akan diangkat sebagai Komisaris Utama Non-Independen Bank Sumut. Pada rapat yang sama, Afifi Lubis resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Non-Independen Bank Sumut.

Sejalan dengan keputusan pada agenda pertama, penjaringan untuk posisi Direktur Pemasaran dan Direktur Kepatuhan ditiadakan sesuai keputusan agenda kedua. Untuk agenda ketiga, rapat memutuskan agar Dewan Komisaris melakukan penyesuaian sistem dan prosedur pemilihan serta penggantian anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News