bank umum


Bank Syariah Mojo Artho Mengalami Kebangkrutan, Inilah Kronologi Terjadinya

Standard Post with Image

Bprnews.id - Pada awal tahun 2024, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) mengalami kebangkrutan dan izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin tersebut disebabkan oleh pengelolaan yang tidak sehat dan dilakukan demi menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi konsumen.

OJK, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024, resmi mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho terhitung sejak tanggal tersebut.

Sebelumnya, sejak 19 November 2020, BPRS Mojo Artho telah ditempatkan dalam pengawasan intensif sesuai Peraturan OJK No.19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran OJK No.56/SEOJK.03/2017.

Status pengawasan kemudian diperketat menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan kondisi yang terus memburuk karena pengelolaan yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Penetapan status BDP didasarkan pada Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan serta Pasal 325 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Meskipun upaya penyehatan telah dilakukan, BPRS Mojo Artho tidak berhasil keluar dari status BDP. Pada 12 Januari 2024, bank ini akhirnya ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) mengingat kondisi keuangan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

Menyusul penetapan BDR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggunakan wewenangnya pada 22 Januari 2024 untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho.

Sesuai dengan POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho pada 27 Januari 2024.

Dengan pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

OJK memberikan imbauan kepada nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) untuk tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPRS, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News