BPRNews.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan bahwa perbankan di Indonesia wajib membayar iuran premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) mulai Januari 2025. “PRP iurannya mulai bayar Januari, Januari udah masuk Tahun 2025. Udah mulai ya bayarnya Januari, bayar depan, kita tidak mau rugi rupanya,” ujar Purbaya pada Rabu, 4 September 2024.
Purbaya menjelaskan bahwa premi ini wajib dibayarkan oleh perbankan pada awal penerapan peraturan, atau dengan kata lain, harus dibayar "di muka." Iuran tersebut nantinya akan digunakan oleh LPS sebagai tambahan premi penjaminan yang dikenakan kepada bank.
Terkait besaran premi, Purbaya menyebutkan bahwa iuran tersebut akan didasarkan pada Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dimiliki masing-masing bank. Besaran persentase iuran premi ini akan berbeda untuk setiap bank, tergantung pada tingkat dan ukuran bank tersebut serta kondisi spesifik yang dialami masing-masing bank.
Dengan kebijakan ini, diharapkan perbankan dapat berkontribusi dalam penguatan program restrukturisasi, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor perbankan di masa depan.