BPR


Buntut Transaksi Mencurigakan, Direksi Jepara Artha Dinonaktifkan

Standard Post with Image

Bprnews.id - Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjatuhkan sanksi terhadap Bank Jepara Artha, termasuk larangan menghimpun dana dari masyarakat, serta penonaktifan beberapa direksi, menunjukkan adanya permasalahan serius di bank tersebut.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengatakan Direktur Utama, Direktur Bisnis, dan pejabat eksekutif. Ketiganya dinonaktifkan sejak Kamis, 4 Januari 2024. Kemudian Direktur Kepatuhan ditunjuk menjadi pelaksana. 

"Yang dinonaktifkan Direktur Utama, Direktur Bisnis, dan pejabat ekskutif. Tapi statusnya masih karyawan. Penonaktifan itu tindak lanjut atas pengawasan OJK. Untuk jalannya Bank Jepara Artha masih ada satu direksi yang dipertahankan, yaitu Direktur Kepatuhan," ujar Edy, Senin, 8 Januari 2024.

Beberapa hal seperti transaksi mencurigakan yang nilainya mencapai ratusan miliar menjadi perhatian, dan hal ini dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Penonaktifan direksi dan pejabat eksekutif merupakan tindakan preventif untuk mengatasi dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank Jepara Artha.

Penunjukan Direktur Kepatuhan sebagai pelaksana juga mencerminkan upaya Pemerintah Kabupaten Jepara untuk memberikan kejelasan dan keamanan dalam mengelola bank tersebut.

Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Jepara, termasuk upaya tim penyehatan Bank Jepara Artha, akan menjadi kunci dalam proses pemulihan dan stabilisasi keuangan bank

"Ini kami mau rapat dengan OJK untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," kata Edy.

Keputusan dan langkah-langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat serta mendukung kelangsungan operasional bank tersebut.

 

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News